PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT NIAS DITINJAU DARI SUDUT HUKUM ADAT
Main Article Content
Abstract
Masalah warisan bukan hal yang baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak mengherankan bila masalah ini selalu dibicarakan banyak orang, baik di pedesaan maupun di kota besar. Faktanya banyak kasus perebutan harta warisan oleh sesama ahli waris yang sudah sampai di pengadilan bahkan telah diputus oleh pengadilan. Dilihat dari sistem pewarisan di Indonesia antara kelompok masyarakat yang satu daerah dengan masyarakat daerah lainnya tidak sama. Perbedaan ini muncul karena sistem pembagian warisan menurut kaedah hukum adat berkaitan erat dengan sistem kekeluargaan yang berlaku pada masing-masing kelompok masyarakat itu sendiri. Hukum waris di Indonesia didasarkan pada KUHPerdata, Hukum Islam dan Hukum Adat. Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H. ada tiga macam sistem pewarisan di Indonesia yaitu : Pertalian darah menurut garis bapak (patrilinial), Pertalian darah menurut garis ibu (matrilinial), dan Pertalian darah menurut garis kebapak-ibuan (parental); Oleh karena dalam jurnal ini peneliti mengangkat judul “Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Nias Ditinjau Dari Sudut Hukum Adat”. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan metode pendekatan Undang-Undang, ilmu Hukum, Sosial dan Budaya. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan pembahasan, analisis dan temuan peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa pembagian harta warisan pada masyarakat Nias didasarkan pada pertalian darah menurut garis bapak (patrilinial). Adapun saran yaitu pembagian harta warisan seyogianya dilakukan secara musyawarah mufakat berdasarkan porsi hak masing-masing.
Article Details
References
Laiya Bambowo, Sendi-sendi Masyarakat Nias, dalam Majalah Peninjauan, Tahun II Nomor 1, Lembaga Penelitian dan Studi Dewan Gereja-gereja di Indonesia, Jakarta 1975, hlm. 10
Dr. Th. Muller Kruger, Sedjarah Geredja di Indonesia, Badan Penerbit Kristen, Djakarta, 1959, hlm. 203-209.
Haar Ter, Mr. B. Bzn, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan K.Ng, Soebakti Poesponoto, cet VIII,Pradnya Paramita, Jakarta, 1985.
Haar Ter, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan R. Ng Surbakti Presponoto, Let. N. Voricin Vahveve, Bandung, 1990, hlm.47.
Ichsan Achmad, SH, Hukum Perdata IA, Pembimbing Masa, Jakarta, 1969, hlm. 53, 54.
Soepomo, R, Prof, Dr, S.H.,Bab-bab Tentang Hukum Adat, Cet. XI, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987, hlm. 49.
Subekti R. S.H. Kitab Undang-Undang Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, hlm 185
Soepomo, R, Prof, Dr, S.H., op. Cit, hlm 79.
Soedarso SH., Hukum Waris, Laporan Penataran FH-UGM Bag. I-II, 1978
Saebani Ahmad Deni, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 13.
Soedarso SH. Hukum Waris, Laporan Penataran FH-UGM Bag. I-II, 1978.
Internet :
https://p2k.unkris.ac.id. Diakses, 25 Maret 2022.
https://p2k.unkris.ac.id. Diakses, 25 Maret 2022.
Kompas.com, April, 16, 2013, Jakarta.
Kompas.com, 16/04/2013, 09.08 Wib.
https://id.wikipedia.org. Diakses tanggal 26 Maret 2022.
https://www.kompasiana.com. Diakses tanggal 26 Maret 2022.