PERSELISIHAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KEPADA AHLI WARIS

Main Article Content

Dalinama Telaumbanua Klaudius Ilkam Hulu Fianusman Laia Antonius Ndruru Eka Periaman Zai

Abstract

Perselisihan pemutusan hubungan kerja menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, menentukan bahwa perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Persoalan pemutusan hubungan kerja kadangkala dilakukan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang disebabkan oleh pekerja atau pemberi kerja, dan/atau sebab yang lain.Satu satu persoalan mengenai pemutusan hubungan kerja yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN-JKT.PST dan putusan Mahkamah Agung Nomor 765 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Dimana dalam persoalan ini penggugat (Bayu Cahyadi) adalah suami dari almarhumah  Dokter Puspa Roosniari Harahap, yang telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal, 13 Mei 2020. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini, penulis menggunakan data sekunder berupa bahan huku primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan uraian pada pembahan, maka dapat disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN-JKT.PST mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh ahli waris sudah tepat karena menolak provisi penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja antara PT.Swasti Candika Prasama dengan pekerja (almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap) karena meninggal dunia sejak  13 Mei 2020. Selain itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 765 K/Pdt.Sus-PHI/2022 sudah sesuai karena telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini PT.Swasti Candika Prasama. Oleh sebab itu, PT.Swasti Candika Prasama wajib membayar kompensasi PHK kepada ahli waris dari almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap (istri penggugat) secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp194.093.061.

Article Details

How to Cite
[1]
D. Telaumbanua, K. Hulu, F. Laia, A. Ndruru, and E. Zai, “PERSELISIHAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KEPADA AHLI WARIS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 3, pp. 737-743, Sep. 2022.
Section
Artikel

References

Asyhadie, Zaeni. 2014. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia. Rajawali Pers.
Dakhi, Dikir; Telaumbanua, Dalinama. 2022. “Pertanggungjawaban Dokter dan Rumah Sakit Terhadap Pasien.” Jurnal Panah Keadilan. vol. 1, no. 1
Fuady, Munir. 2012. Pengantar Hukum Bisnis.PT Citra Aditya Bakti.
H.S., Salim. 2003. Hukum Kontrak. Sinar Grafika.
Hendrojogi. 2012. Koperasi: Asas-asas, Teori dan Praktik.PT Rajagrafindo Persada.
Lestari, Rika.2019. “Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia.”Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3, No. 2
Telaumbanua, Dalinama. 2015. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Bidang Lingkungan Hidup.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. vol. 9, no. 1
Telaumbanua, Dalinama. 2018. “Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.” Jurnal Education and Development. vol. 4, no. 1
Telaumbanua, Dalinama. 2019. “Kumpulan Undang-undang KPK Dalam Satu Naskah.” LawArXiv. November 29. doi:10.31228/osf.io/ysju2.
Telaumbanua, Dalinama. 2019. Hukum Ketenagakerjaan. Deepublish.
Telaumbanua, Dalinama. 2020. “Restriktif Status Dewan Pengawas KPK.” Jurnal Education and Development. vol. 8, no. 1
Telaumbanua, Dalinama. 2020. “Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan PHK.” EKSEKUSI. vol. 2, no. 1
Sumartono, Gatot. 2006.Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Umam, Khotibul. 2010. Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan. Pustaka Yustisia
https://www.kumpulanpengertian.com/2016/02/pengertian-negosiasi-menurut-para-ahli.html#
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/a3b899fc8ec3ded2e20eaba1fcf6cf7d/pdf/zaeba7d1706ef560823e313032353534
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/609cb4443f366c286ffa25e6e3360ef8/pdf/zaed028adf94b1d68ced313630343539