PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA BAGI PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA SESUAI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI NOMOR 184/PID.SUS/2018/PN. GST

Main Article Content

Laka Dodo Laia Klaudius Ilkam Hulu Feriana Ziliwu

Abstract

Tindak pidana penyahgunaan narkotika adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang dan Pemerintah dimana pelaku juga dapat disebut sebagai korban dengan segala hak-haknya harus diperjuangkan, jika pelaku adalah juga korban, maka sudah jelas bahwa seorang penylahgunaan dan pecandu narkotika jenis shabu harus dijauhkan daristikma pidana, tetapi diberikan perawaatan, tindakan rehabilitasi oleh Pengadilan dan/atau Hakim diatus dalam Pasal54 yunto Pasal 103 UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta SEMA No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korba Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.Oleh karena itu peneliti tertarik melakukan penelitian tentang Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomo 184/Pid.Sus/2018/PN.Gst). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku penyalahgunaan narkotika; Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data skunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan peneliti dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan dan/atau Hakim seyogianya tidak menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, sebagaimana Putusan Nomo 184/Pid.Sus/2018/PN.Gst), tetapi memerintahkan agar terdakwa ditempatkan kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Article Details

How to Cite
[1]
L. Laia, K. Hulu, and F. Ziliwu, “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA BAGI PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA SESUAI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI NOMOR 184/PID.SUS/2018/PN. GST”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 3, pp. 744-753, Sep. 2022.
Section
Artikel

References

Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana Tindak Pidana Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Hermawan, Rachman S. 1987. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja. Bandung: Eresco.
Harahap, M. Yahya. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Iswanto. 2009. Viktimologi Purwokerto:Universitas Jenderal Soedirman.
Jamilah, Fitrotin. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Dunia Cerdas.
Jonaedi Efendi dan Ismu Gunadi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Karsono, Ady. 2010. Mengenal Kecanduan Narkoba dan Minuman Keras. Bandung: Mandar Maju.
Lamintang P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Adytia Bakti.
Ma’roef, Ridha. 1987. Narkotika, Masalah dan Bahayanya. Jakarta: Bina Aksara.
Makarao, Taufik. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ramelink, Jan. 2003. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Sahetapy, JE. 1987. Victimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyo, Bambang. 2008. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
https://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-narkotika.hlm.13, diakses tanggal 12 Januari 2021.
http://eprints.umm.ac.id, diakses tanggal 24 Agustus2021.
https://www.bangdidav.com, diakses tanggal 24 Agustus2021.
http://eprints.umm.ac.id, diakses tanggal 25 Agustus2021.
http://www.bisosial.com/2012/11/arti-putusan-hakim.html. Diakses tanggal 26 Agustus 2021
https://jurnal.hukumonline.com. Diakses tanggal 26 Agustus2021.
https://www.simposiumjai.ui.ac.id. Diakses tanggal 26 Agustus2021.
https://e-journa.metrouniv.ac.id. Diakses tanggal 26 Agustus2021.
http://www.saurasi.com/pedoman-membuat-putusan/. Diakses tanggal 14 Agustus 2021.