AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA NOTARIS OLEH PENGADILAN

Main Article Content

Astriana Nurwinda Sari

Abstract

Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna di pengadilan, untuk itulah banyak dari masyarakat menggunakan jasa notaris untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum melalui akta yang notaris buat. Sayangnya, ada kemungkinan bahwa akta yang notaris buat dapat bermasalah di kemudian hari dan menyebabkan akta tersebut dapat dilakukan pembatalan oleh hakim. Hal ini tentu akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang mempunyai kepentingan terhadap akta tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta notaris dapat dilakukan oleh hakim karena terdapat unsur-unsur dalam syarat sah perjanjian yang tidak dipenuhi secara kumulatif, baik itu syarat subjektif dan atau syarat objektif, sehingga hakim dapat melakukan pembatalan akta tersebut dalam bentuk batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Apabila pasca pembatalan akta tersebut timbul sebuah kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam akta, maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti kerugian, biaya, serta bunga secara perdata dan apabila notaris terbukti melanggar ketentuan pidana, maka akta tersebut dapat dibatalkan dan notaris dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif dalam lingkup UUJN dan Kode Etik Notaris sesuai kadar pelanggaran yang ia lakukan.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Sari, “AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA NOTARIS OLEH PENGADILAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 246-249, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib. (2013). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung : Refika Aditama
Adjie, Habib. (2021). Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Yogyakarta : Bintang Pustaka Madani
Erawati, Elly dan Budiono, Herlien. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta : Nasional Legal Reform Program Jakarta
Livingstone Mala, B. 2017. “Aspek Yuridis Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Uu No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Lex Administratum, Vol. V No. 1
Mamminanga, Andi. (2008). Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
Nico, 2003. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta : Center for Documentation and Studies of Business Law
Thamrin, Husni. (2011). Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris. Yogyakarta : Laksbang Pressindo