KEDUDUKAN HUKUM TANAH ADAT PASCA DITETAPKAN HUKUM AGRARIA NASIONAL

Main Article Content

Setya Okta Wijaya Thoriq Hendika Pratidhatama Illa Riski Agus Jayane Harto

Abstract

Sebagai salah satu unsur terbentuknya suatu negara, tanah memiki peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan negara, khususnya terkait kemajuan dan pembangunan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kehidupan bangsa Indonesia bergantung pada keberadaan hasil olah tanah baik berbentuk pertanian, perkebunan, perternakan ataupun untuk tempat tinggal. Hasil olah tanah tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat dan realita ini terjadi di Indonesia baik sebelum maupun setelah adanya kemerdekaan. Sebelum diberlakukannya UUPA di Indonesia, Hukum pertanahan di Indonesia menganut 2 (dua) jenis hukum yaitu hukum agraria barat dan hukum adat. Pengaturan mengenai kedudukan tanah sebelum kemerdakaan, setiap daerah diberlakukan hukum adat masing-masing, selain itu terdapat pula hukum perdata Belanda yang dijadikan sandaran pemerintah Belanda pada saat menempati wilayah/daerah di Indonesia. Setelah kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 24 September 1960 lahirlah hukum agraria nasional yaitu UUPA yang selanjutnya menghapuskan perbedaan antara hukum adat dengan hukum agraria barat. Berkaitan dengan lahirnya UUPA, hal yang menjadi perhatian yaitu mengenai kedudukan hukum tanah adat pasca diberlakukannya UUPA. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggugnakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Wijaya, T. Pratidhatama, and I. R. Jayane Harto, “KEDUDUKAN HUKUM TANAH ADAT PASCA DITETAPKAN HUKUM AGRARIA NASIONAL”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 250-254, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Ardiwilaga R, Roestandi. 1962. Hukum Agraria Indonesia dalam Teori dan Praktek. cetakan kedua. Bandung : NV. Masa Baru
Harsono, Boedi. 1997. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta : Djambatan
Ismail, Ilyas. 2010. “Kedudukan Dan Pengakuan Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional”, Jurnal Kanun, No. 50 Edisi April
Parlindungan, A.P.. 1988. Pendaftaran dan Konversi Hak-hak Atas Tanah Menurut U.U.PA, Bandung : Alumni
Poesponoto, Soebakti. 1994. Asas-asas dan Susunan hukum Adat. Jakarta : Pradnya Paramita
Shebubakar, Arina Novizas dan Raniah, Marie Remfan. 2019. “Hukum Tanah Adat/Ulayat”, Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia, Vol. IV No. 1 Edisi Januari
Santoso, Urip. 2013. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta : Kencana
Usman, Abdul Hamid. 2020. “Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Vol. 1 No. 2 Edisi Juni
Sumardjono, Maria SW. 2008. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta : Buku Kompas
Sumardjono, Maria SW. 1990. “Telaah Konseptual terhadap Beberapa Aspek Hak Milik, pembahasan terhadap makalah Chadijah Dalimunthe “Konsep Akademis Hak Milik Atas Tanah menurut UUPA”, disampaikan pada Seminar Nasional Hukum Agraria ke-3, kerja sama BPN-FH USU, Medan, 19-20 September
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria
TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam