KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH
Main Article Content
Abstract
Perjanjian Pengikatakan Jual Beli (PPJB) merupakan sebuah terobosan hukum yang digunakan oleh para pihak untuk melakukan transaksi jual beli hak atas tanah yang tidak dapat dilakukan pelunasan dalam satu waktu. Hal tersebut sah-sah saja selama pelaksanaan perjanjian tersebut telah dilakukan sesuai isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati dengan memuat ketentuan hak dan kewajiban masing-masing. Dapat timbul masalah di kemudian hari, apabila dalam pemenuhan hak yang termuat dalam PPJB tidak dibarengi dengan pemenuhan hak dan kewajiban. Hal tersebut dapat mengakibatkan tidak dapat dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT guna persyaratan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan tempat dimana objek itu berada. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research). Menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan penelitian konseptual (conceptual approach).
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Paramita, Arina Ratna; Yunanto; & Hendrawati, Dewi. (2016). “Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Penelitian Pada Pengembang Kota Semarang)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3
Putri, Dewi Kurnia dan Purnawan, Amin. (2017). “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas”, Jurnal Akta, Vol. 4, No. 4, Edisi Desember
Supriyadi. 2016. “Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 9 No. 2, Edisi Agustus
Subekti. 1990. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Perumahan Permukiman, Rumah Tunggal, Rumah Deret, Dan/Atau Rumah Susun
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Rup/1958 tertanggal 13 Desember 1958