PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN AKIBAT KREDIT MACET
Main Article Content
Abstract
Tanah merupakan objek jaminan yang paling aman dan mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi, oleh karena itulah tanah biasa digunakan sebagai jaminan kredit untuk memperoleh dana kredit dari perbankan. Tanah yang dijaminkan selanjutnya diikat dengan APHT selanjutnya didaftarkan ke kantor pertanahan setempat untuk dibebani hak tanggungan. Konsekuensi adanya hak tanggungan yaitu apabila debitur cidera janji, maka bank mempunyai wewenang untuk mengeksekusi objek jaminan tersebut. Guna melindungi kepentingan debitur pada pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan, pihak bank wajib melakukan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya lelang obyek hak tanggungan harus sesuai dengan harga pasaran atau sesuai dengan nilai limit, agar tidak merugikan pihak debitur khususnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Harsono, Budi. 2008. “Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”. Jakarta : Djambatan
Khoidin, M. 2017. Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan). Surabaya : Laksbang Yustitia Surabaya
Poerwoto, H. 2001. Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah. Vidy
Supramono, Gatot. 1997. Perbankan dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta : Djambatan
Sidabariba, Burhan. 2019. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Depok : Papas Sinar Sinanti
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata