KEDUDUKAN ANAK ASTRA (ANAK LUAR KAWIN) DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI

Main Article Content

Ida Bagus Gede Krismantara Manuaba

Abstract

Anak Astra merupakan penyebutan anak luar kawin dalam tradisi Bali yang dilakukan oleh kalangan keluarga Brahmana (Griya) dan keluarga Ksatria (Puri/Kerajaan). Anak lahir dari hubungan biologis ayah dan ibunya yang tidak dalam ikatan perkawinan yang disahkan secara Adat dan Agama Hindu di Bali, sehingga tidak diakui oleh keluarga ayahnya. Anak luar kawin tidak berhak memakai nama kasta keluarga ayah biologisnya dan dalam tradisi waris Bali juga tidak memiliki hak sebagai ahli waris ayahnya dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya dan memakai nama dari kasta keluarga ibunya. Dalam keseharian, anak astra (anak luar kawin) diakui oleh ayahnya dan ada diberikan tempat tinggal, rumah maupun sawah dan ladang oleh ayahnya. Namun banyak juga diantara mereka tidak diurus dan tidak mendapatkan hak-hak anak sebagaimana mestinya. Dalam penelitian yang bersifat Yuridis Empiris, dengan mengunakan teknik penggumpulan data dan wawancara terhadap hasil yang diperoleh dari sumber data kepustakaan (data sekunder) dan sumber data lapangan (data primer), data yang terkumpul kemudian akan dianalisis secara deskriftif analisis, yaitu mencari dan menemukan hubungan antara yang diperoleh dalam penelitian dengan landasan teori yang ada. Dengan hasil penelitian, anak astra memiliki perlindungan hukum dan kepastian hukum serta pemenuhan hak-haknya sebagai seorang anak termasuk juga mendapatkan kehidupan layak.

Article Details

How to Cite
[1]
I. B. Manuaba, “KEDUDUKAN ANAK ASTRA (ANAK LUAR KAWIN) DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 280-289, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Aptina, I Putu Angga. Pembagian Hak Atas Tanah Waris Dalam Hukum Adat Bali. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 1, No. 2- September 2020, Hal 84- 89. Universitas Warmadewa Denpasar
Artadi, I Ketut. 2012. Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya. Denpasar: Pustaka Bali Post
Hadikusuma, Hilman. 1992. Pengantar Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju
Meta, Ketut. 2014. Kedudukan Waris Anak Angkat Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol .19, No 1 , hal 39-48. Universitas Merdeka Malang
Salman, R. Otje. 2007. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: PT Alumni
Soeripto. 1973. Beberapa Bab Tentang Hukum Adat Waris Bali. Jember: UNEJ
Sriyana, I Made Sudarmawan. 2013. Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pembagian Waris Anak stra Di Bali. Tesis Magister kenotariatan Universitas Hasanudin Makassar.
Suarnegara, Agus. 2021. Kedudukan HukumAnak Astra Dalam Hukum Waris Adat Bali Setelah Orang Tua Biologisnya Kawin Sah. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol2, No. 1- april 2021, hal 82. Universitas Warmadewa Denpasar
Suhrawardi & Komis. 2012. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Sukerti, N.N. & Ariani, I.G.A.A. 2018. Budaya Hukum Masyarakat Adat Bali Terhadap Eksistensi Perkawinan Beda Wangsa. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol 7 (4) hal 516-528
Surpha, I Wayan. 2004. Eksistensi desa Adat dan Desa Dinas Di Bali. Denpasar: Pustaka bali Post
Suryanata, I Wayan Ferry. Hukum Waris Adat Bali Dalam Pandangan Kesetaraan Gender. Jurnal Hukum Agama Hindu. Vol. 11 No. 2 Tahun 2021. Intitut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Trisnayani, Ni Putu Eliana. 2021. Hak Waris Anak Luar kawain Menirut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat Bali (Suatu Tinjauan Perbandingan Hukum). Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram. Volume 1, Isusue 2