PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP MATA UANG DIGITAL UNTUK ALAT PEMBAYARAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQOH/DONASI DALAM HUKUM ISLAM

Main Article Content

Aiman Faiz Dede Darisman Abdul Aziz Ridha

Abstract

Penggunaan Financial Technology (FinTech) sangat membantu kehidupan manusia saat ini dan membantu umat muslim untuk melaksanakan ibadah dan kewajibannya, seperti dalam jual beli secara online, dengan metode pembayaran e-money. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam hukum penggunaan teknologi finansial. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan metode data kuantitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian berupa kuesioner yang berisi pertanyaan yang kemudian dianalisis menggunakan dengan statistik deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan sebagian besar responden sudah mengetahui bahwa teknologi keuangan hukumnya adalah halal jika transaksinya dilakukan sesuai dengan syariat islam. Sedangkan sebagian besar responden belum mengetahui bahwa penggunaan uang kripto itu hukumnya haram. Pengetahuan tersebut berdampak pada persepsi mereka tentang penggunaan mata uang kripto untuk transaksi zakat, infaq, dan sodaqoh yakni tidak terlihat perbedaan signifikan yang menunjukkan antara responden yang setuju dan tidak setuju dengan penggunaan koin kripto untuk transaksi tersebut. Meskipun responden yang tidak setuju persentasenya sedikit lebih banyak dari yang setuju.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Faiz, D. Darisman, and A. Ridha, “PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP MATA UANG DIGITAL UNTUK ALAT PEMBAYARAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQOH/DONASI DALAM HUKUM ISLAM”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 541-549, Jan. 2023.
Section
Artikel

References

Abidin, M. S. (2015). Dampak Kebijakan E-Money Di Indonesia Sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru. Jurnal Akuntansi UNESA, 3(2), 1–21.
Azizah, A. S. N., & Irfan, I. (2020). Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 1(1).
Azizi, S. (2020). Pengaruh tingkat pemahaman dan persepsi kemudahan terhadap minat penggunaan uang elektronik untuk pembayaran zakat, infaq dan sedekah pada masyarakat di Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Bank Indonesia. (2020). Transaksi E-Money Meningkat Saat PSBB | Databoks.
Hamin, D. I. (2020). Crypto Currensi Dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review. JAMBURA: Jurnal Ilmiah Manajemen Dan BIsnis, 3(2), 127–139.
Indra, S., & Rofiqoh, Z. (2019). Transaksi e-money terhadap layanan go-pay pada aplikasi go-jek perspektif ekonomi syariah. Al-Ahkam, 15, 49–58.
Kaplanov, N. M. (2012). Nerdy Money: Bitcoin, the Private Digital Currency, and the Case Against its Regulation. Layola Consumer Law Review, 25(1), 111–174. https://doi.org/doi.org/10.2139/ssrn.2115203
katadata.co.id. (2022). Transaksi Kripto Naik 600%, Pasar Proyeksikan Tren Berlanjut di 2022 - Teknologi Katadata.co.id.
LEE, D. K. C., & TEO, E. G. S. (2015). Emergence of FinTech and the LASIC Principles. Journal of Financial Perspectives, 3(3), 1–26. https://doi.org/Research Collection Lee Kong Chian School Of Business
Limba, T., Stankevičius, A., & Andrulevičius, A. (2019). CRYPTOCURRENCY AS DISRUPTIVE TECHNOLOGY: THEORETICAL INSIGHS. Entrepreneurship and Sustainability Issues, 6(4), 2068–2080. https://doi.org/doi.org/10.9770/jesi.2019.6.4(36)
Muhammad, Sanusi; Aat, H. (2009). The Power of sedekah. Pustaka Insan Madani.
Nafiah, R., & Faih, A. (2019). Analisis Transaksi Financial Technology (Fintech) Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(2), 167–175. https://doi.org/https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v6i2.2479
Ryandono, M. N. H. (2018). Fintech Waqaf: Solusi Permodalan Perusahaan Startup Wirausaha Muda. Jurnal Studi Pemuda, 7(2), 111–121. https://doi.org/doi.org/10.22146/studipemudaugm.39347
Utomo, M. N. (2020). Penerapan E-Money Dalam Perspektif Syariah Islam. Fokus Borneo Https://Fokusborneo. Com/Opini/2020/06/29/Penerapan-e-Money-Dalam-Perspektif-Syariah-Islam/(Diakses 5 September 2020).
Yunaidi, S. H. (2004). Anatomi Fiqh Zakat: Potret Pemahaman BAZIS Sumsel. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
zipmex.com. (2020). Dapatkah Membayar Zakat dengan Bitcoin? - Zipmex.