PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP KENDARAAN YANG MUATANNYA MELEBIHI DAYA ANGKUT DAN DIMENSI BERDASARKAN UDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI PULAU LOMBOK
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terhadap kendaraan yang muatannya melebihi daya angkut dan dimensi berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pulau Lombok, untuk mengetahui dan menganalisis faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan terhadap kendaraan yang muatannya melebehi daya angkut dan dimensi di pulau Lombok. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pelaksanaan pengawasan terhadap kendaraan yang muatannya melebihi daya angkut dan dimensi berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pulau Lombok. Pelaksanaan pengawasannya dilakukan oleh pegawai Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Bertais dengan melakukan tindakan-tindakan: Koordinasi kerja dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan, melakukan sanksi penindakan pidana denda berupa sanksi tilang terhadap kendaraan yang muatannya melebihi daya angkut dan dimensi serta sarana dan prasarana yang belum memadai, faktor – faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan terhadap kendaraan yang muatannya melebihi daya angkut dan dimensi di pulau Lombok, faktor hukum dengan perubahan kewenangan dari Dinas Perhubungan Provinsi ke Pemerintah Pusat, faktor sarana dan prasarana yang kurang mendukung dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kendaraan yang melebihi daya angkut dan dimensi, faktor budaya pengusaha dan pengemudi yang rendah sehingga tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan di jalan. Melalui penelitian ini peneliti menyarankan beberapa hal : pertama, perubahan kewenangan dari Provinsi ke Pusat harus disertai dengan pelimpahan aset dan sumber daya manusia. kedua, perlu peningkatan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas mengawasi kendaraan di jembatan timbang. Ketiga, perlu memberikan sosialisasi kesadaran hukum terhadap pengusaha dan pengemudi terhadap keselamatan dan keamanan di jalan.
Article Details
References
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (2011). Panduan Survai Kondisi Jalan Nomor SMD-03/RCS. Jakarta
Direktorat Jenderal Bina Marga, 2012. Pedoman Perancangan Tebal Perkerasan Lentur. Jakarta Penelitian dan Pengembangan Jalan.
Feriansyach, “Sejarah Singkat Regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia, dalam https://feriansyach.wordpress.com/2001/03/08/sejarah-singkat-regulasi-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-di-indonesia/di akses pada tanggal 21 april 2022
Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas indonesia, Jakarta, 2006.
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 169 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan