IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2020 DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Main Article Content

Dirasid . Gatot Dwi Hendro Wibowo Chrisdianto Eko Purnomo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan mengetahui upaya penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mataram. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) Pengaturan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di indonesia tertuang dalam berbagai peraturan peundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan aturan dasar negara (staats grund gesetz) hingga peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verodnung en autonome satzung). Peraturan perundang-undangan tersebut digolongkan dalam Bidang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan; Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); serta Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Melalui Program Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi. 2) Upaya penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mataram dilakukan berdasarkan perspektif aparat penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, sarana dan prasarana, serta biaya atau pendanaan Covid-19. Seharusnya pemerintah membuat regulasi yang menghimpun sejumlah aturan sebagaimana konsep omnibus law sehingga menjadi lebih praktis dan seharusnya ditetapkan juga sanksi pidana kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Article Details

How to Cite
[1]
D. ., G. D. Wibowo, and C. Purnomo, “IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2020 DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 3, pp. 771-787, Sep. 2022.
Section
Artikel

References

Adelia Rachma, Indriaswari Susanto, Antonius Havik Indradi et al., ‘Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi COVID-19’, Universitas Gajah Mada (2020), Di akses dari demajusticia.org pada tanggal 7 Agustus 2022.
Adi Indra Pratama (Kasi Kerjasama dan Pengendalian Covid-19 Kota Mataram), Wawancara, Kamis, 2 Juni 2022.
Aini Hulayla (Jabatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dinas Kesehatan kota Mataram), Wawancara, Kamis, 9 Juni 2022.
Aini Hulayla (Jabatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dinas Kesehatan kota Mataram), Wawancara, Kamis, 9 Juni 2022.
Amaq Raodah (penjual sayur keliling), Wawancara, 13 Agustus 2022.
Anggraini (Kasi Humas Polresta Mataram), Wawancara, Kamis, 2 Juni 2022.
Bambang Waliyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Cetakan Ke III, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Fitra Arsil, Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan Dan Penggunaan Perppu Di Negara-Negara Presidensial, “Jurnal Hukum & Pembangunan”, Vol. 48 No. (1), 2018.
Ibu Firda (pengusaha bakso bakar), Wawancara, 13 Agustus 2022.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
Lalu Martawang (Plt. Kasatpol PP Kota Mataram), Wawancara, Jumat, 3 Juni 2022.
Mahfudin Noor (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram), Wawancara, Senin, 13 Juni 2022.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama Mataram University Press, Mataram, 2020.
Pasal 2, 8 dan 11 Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 3 PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 3 PP No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Penularan Covid-19 di Mataram Melandai - SuaraNTB (diakses tanggal 22 november 2021)
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram Pasal 1 Angka (6).
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pasal 1 Angka (7).
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 2 Angka (1).
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid 19, Pasal 7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pasal 2 Ayat (1).
Peraturan Walikota Mataram Nomor 34 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, pasal 3
Peraturan Walikota Mataram Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pasal 7.
Peraturan Walikota Mataram Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pasal 9 Angka (2).
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 13.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum , Kencana, Jakarta, 2008, hlm, 158.
Philipus M, Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Cetakan IV, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2014.
Rif’atul Hidayat, ‘Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal’, Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 16, no. 2 (2017).
Rif’atul Hidayat, ‘Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal" Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 16, no. 2 (2017):
Riwayat Update Data Covid-19 di kota Mataram sejak 2 tahun terakhir (2020-2021). Sumber: Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Satria Unggul Wicaksana, et. All, Dinamika Perlindungan HAM bagi Kaum Masyarakat Marginal Pasca Pandemi Covid di Era Society 5.0di Era, Surabaya: UMSurabaya Publishing, 2021.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2008.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2014.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 Ayat (3).
Zainul Islam (Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Unram), Wawancara, 10 Agustus 2022.