PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE LINTAS NEGARA

Main Article Content

Alya Anindita Maheswari

Abstract

Transaksi melalui e-commerce lintas negara memiliki ketidaksamaan dalam sebuah karakteristik pada proses jual beli konvensionalnya, dalam hal ini menjadikan adanya sebuah peluang untuk orang yang menjalankan sebuah usaha dalam proses pencarian sebuah keuntungannya dengancara yang dilakukan memebri kerugian terhadap konsumen atau sebuah masyarakat. Dalam praktiknya, konsumen seringkali menjadi pihak yang dirugikan seperti ketidaksesuaian sebuah produk yang sesungguhnya  terhadap suatu informasi yang diberikan. Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) telah mengatur mengenai transaksi menggunakan sebuah sistem e-commerce baik dalam negeri dan luar negeri tetapi undang-undang tersebut hanya terbatas pada e-commerce luar negeri yang memiliki perwakilan (kantor cabang) di Indonesia. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan bertujuan menjadi sebuah litertasi atau bahan acuan yang dimanfaatkan untuk mempertimbangkan suatu konsumen tentang proses yang digunakan dalam melindungi konsumen dalam proses yang dilaksanakan dengan sebuah transaksi  penjualan dan pembelian yang menerapkan e-commerce luar negeri yang tidak memilik i perwakilan (kantor cabang) di Indonesia. Pada penelitian yang dilakukan diterapkannya jenis penelitian dengan digunakan metode hukum normatif dengan pendekatannya konseptual (conceptual approach), pendekatan peraturan berdasarkan undang-undang (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach)..

Article Details

How to Cite
[1]
A. Maheswari, “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE LINTAS NEGARA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 2, pp. 162-173, Apr. 2023.
Section
Artikel

References

Andrews, Rachelle. (2005). “Electronic Commerce: Lessons Learned From The European Legal Model”. Intellectual Property Law Bulletin Spring, 9 (2).
Artaya, Putu & Purworusmiardi, Tubagus. (2019). “Efektifitas Marketplace Dalam Meningkatkan Konsentrasi Pemasaran dan Penjualan Produk Bagi UMKM di Jawa Timur”, Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Narotama Surabaya
Baskoro, Adi. (2012). Buku Pinter Membuat Toko Online. Transmedia, Jakarta.
Cahyadi, Antonius Dwicky. “Kesadaran Hukum Konsumen Dalam Memperjuangkan Hak-Haknya Atas Kerugian Yang Dialami Dalam Melakukan Transaksi Elektronik“. Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2014
Gultom, Elisatris. (2002). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce, Dalam Cyber Law : Suatu Pengantar. Elips, Bandung.
Hasan, M. Iqbal Hasan. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya,
Ghalia Indonesia, Jakarta. Hutagalung, Sophar Maru. (2013). Kontrak Bisnis di Asean, Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law. Sinar Grafika, Jakarta.
Khairandy, Ridwan. (2004). Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Lester, Timothy P. (2003). Globalized Automatic Choice of Forum: Where Do Internet Consumers Sue? Proposed Article 7 of the Hague Convention on International Jurisdiction and Foreign Judgments in Civil and Commercial Matters and its Possible Effects on e commerce, University of Houston Law Center, New Eng. J. Int’l & Comp.L., 9, 439, May, 2003.
Malcolm Leader and Peter Shears. (1996). Consumers Law (4th ed.). London: Financial Times Pitman Publishing.
Mamudji, Sri, & Soekanto, Soerjono. (2004). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (edisi 8). PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mansur, D.M.A., & Gultom, Elisatris. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama, Bandung.
Makarim, Edmon. (2003). Kompilasi Hukum Telematika. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
______________. (2005). Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian Hukum (edisi. 2). Kencana, Jakarta.
Mursyidah, Akmalia H. (2022, August 19). Personal interview.
Purbo, O.W., & Wahyudi, A.A. (2001). Mengenal e-Commerce. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Pramono, Nindyo. (2001). Revolusi Dunia Bisnis Indonesia Melalui E-Commerce dan E-Business: Bagaimana Solusi Hukumnya. Ius Quia Iustum Law Journal, Volume 16,
Fakultas Hukum UII, Jakarta, 2001.
Sjahputra, Iman. (2010). Perlindungan konsumen dalam Transaksi Elektronik. Alumni, Bandung.
Troelstrup, A.W., ed. (1974). The Consumer in American Society: Personal and Family Finance. McGraw Hill, New York.