ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK ANGKAT DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PENGANGKATAN ANAK.

Main Article Content

KLAUDIUS ILKAM HULU

Abstract

 Perlindungan anak merupakan usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak baik secara fisik, mental, sosial dan rohaniah. Perlindungan terhadap anak angkat dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (Fundamental Rights freedoms children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak atau adopsi merupakan salah satu jalan yang ditempuh bagi suatu keluarga yang belum dikaruniakan anak atau ingin menambah anggota dalam keluarga sebagai pelimpahan kasih sayang sekaligus mengikat kasih sayang orang tua sehingga dalam kenyataannya, pengangkatan anak merupakan realitas yang ada dan tumbuh di dalam masyarakat. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana konsep pengangkatan anak dan bagaimana kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan anak angkat.


            Metode penelitian yang digunakan dengan melakukan studi pustaka (library research) yang jenis penelitiannya yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan data sekunder berupa bahan hukum primer terdiri dari undang-undang dan peraturan pemerintah, bahan hukum sekunder terdiri dari penelitaian para ahli dan karya-karya ilmiah atau buku-buku yang berkaitan dengan pokok pembahasan dan bahan hukum tertier berupa kamus umum, kamus hukum dan ensiklopedia. Analisis data yang digunakan deskriptif analisis kualitatif.


            Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa konsep pengangkatan anak dapat dilakukan melalui prosedur hukum yakni penetapan di pengadilan dan melalui adat kebiasaan setempat dan kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak Pemerintah mempunyai peranan  penting dalam  melindungi hak hak anak tersebut,  karena anak  merupakan harta kekayaan bangsa dan negara yang menjadi generasi penerus bagi masa yang akan datang, sehingga pemerintah memberikan perlindungan terlihat dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan Peraturan pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. Pemerintah dapat memberikan pengawasan, konsultasi, konseling penyuluhan dan pendampingan dalam proses pengangkatan anak. Hal ini, dapat menjadi ilmu pengetahuan bagi masyarakat dalam melakukan pengangkatan anak serta menjadi pedoman bagi pemerintah untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengangkatan anak untuk lebih efektif dan efisien.

Article Details

How to Cite
[1]
K. HULU, “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK ANGKAT DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PENGANGKATAN ANAK.”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 5, no. 1, p. 75, Aug. 2018.
Section
Artikel