PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA INDONESIA TERHADAP PEROLEHAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING

Main Article Content

Alya Nadia Saraswati Faiz Suroyya Ian Tri Anugrah Mike Ayu Wulandari

Abstract

Kepadatan penduduk khususnya di perkotaan tidak hanya karena bertambahnya penduduk namun juga disebabkan adanya warga negara asing (WNA) yang memiliki pekerjaan atau berusaha berada di Indonesia. Hal tersebut pula yang menyebabkan semakin meningkatnya permintaan akan kebutuhan rumah tempat tinggal baik yang horizontal maupun vertikal berupa rumah susun. Tempat tinggal serupa itu tidak hanya dibutuhkan bagi warga negara Indonesia, tapi juga bagi WNA yang tinggal di Indonesia karena alasan kepraktisannya namun dengan fasilitas yang lengkap. Kepemilikan rumah susun untuk WNA diperkuat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpu tersebut pada Pasal 144 menyatakan bahwa satuan rumah susun dapat diberikan kepada WNA yang memiliki izin. Adanya ketentuan ini dari awal telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, karena dinilai menguntungkan WNA. Oleh karena itu kajian ini dibuat bertujuan untuk menganalisis konsep kepemilikan satuan rumah susun oleh WNA serta perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap WNI atas kepemilikan satuan rumah susun oleh WNA. Guna memecahkan permasalahan hukum dalam kajian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menemukan bahwa WNA hanya dapat memiliki rumah susun yang dibangun diatas tanah Hak Pakai, serta dengan jenis rumah susun komersial saja. Batasan ini ditetapkan guna melindungi hak-hak WNI

Article Details

How to Cite
[1]
A. Saraswati, F. Suroyya, I. Anugrah, and M. Wulandari, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA INDONESIA TERHADAP PEROLEHAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 2, pp. 384-390, May 2023.
Section
Artikel

References

Hadjon, Philipus M. 2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia : Sebuah studi tentang Prinsip-Prinsip, Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Peradapan, Surabaya.
Hajati, Sri, et all. 2021. Politik Hukum Pertanahan Indonesia Edisi Pertama. Kencana, Jakarta.
Handoko, Widhi. 2014. Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif. Thafa Media, Yogyakarta.
Hutagalung, Arie S. 2002. Serba Aneka Tanah dalam Kegiatan Ekonomi. Cet. 1. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Isnaeni, Moch. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Revka Petra Media, Surabaya.
Kuswahyono, Imam. 2004. Hukum Rumah Susun. Bayumedia, Malang.
Lumingkewas, Cindy Sandra. 2016. “Analisis Yuridis Pemaknaan Konsep dalam Pasal 16 Undang-Undang Rumah Susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah”. ARENA HUKUM. Volume 9, Nomor 3. Univeersitas Brawijaya, Malang.
Martadinata, Handoko. 2019. “Efektivitas Kredit Pemilikan Rumah Terhadap Warga Negara Asing di Kota Batam”. Tesis. Universitas Internasional Batam.
Moho, Hasaziduhu. 2019. “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan”. Jurnal Warta. Volume 13, Nomor 1. Universitas Dharmawangsa, Medan.
Perdana, Hana Adi. diakses 20 Agustus 2022. “Ciri-Ciri Negara Berkembang di Dunia, Indonesia Termasuk?”.https://www.idntimes.com/business/economy/amp/hana-adi-perdana-1/ciri-ciri-negara-berkembang-di-dunia-indonesia-termasuk?page=all#page-2,
Ramelan, Eman, et all. 2015. Problematika Hukum Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam Pembebanan dan Peralihan Hak atas Tanah. Asjawa Pressindo, Yogyakarta.
Supriadi. 2012. Hukum Agraria. Sinar Grafika, Jakarta.
Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Rumah Susun dan Apartemen. Sinar Grafika, Jakarta.
Tanya, Bernard L. 2010. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia. Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.
Yanwardhana, Emir. Diakses pada 20 Agustus 2022. “Bukan Singapura tapi TKA China paling banyak di RI. Kenapa?”, https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20220208154104-4-313815/bukan-singapura-tapi-tka-china-paling-banyak-di-ri-kenapa/amp,