AKIBAT HUKUM NOTARIS YANG MELAKUKAN PENANDATANGANNYA AKTA DI LUAR WILAYAH JABATAN NOTARIS

Main Article Content

Chintya Ainun Khasanah Adiyatma Yusuf Satoto Muhammad Harits Anwar

Abstract

Penandatanganan akta Notaris di luar kantor dan tempat kedudukan Notaris sepanjang masih dalam wilayah jabatannya, maka perbuatan tersebut tidak melanggar hukum dan telah sesuai peraturan perundang–undangan. Penandatanganan akta diluar kantor harus tetap memperhatikan ketentuan Pasal 38 ayat 4 huruf b UUJN. Tidak terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 38 ayat 4 huruf b UUJN mengakibatkan Notaris wajib bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin akan timbul dikarenakan akta Notariil terdegradasi dan bernilai sebagai akta dibawah tangan. Dan apabila Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dan melanggar ketentuan UUJN, maka dapat dikenai sanksi yaitu sanksi kode etik, perdata, administratif, dan terlebih lagi dapat dikenakan sanksi pidana. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang akibat hukum bagi Notaris yang melakukan penandatangan akta diluar kantor jabatannya serta keotentisitas akta Notaris yang penandatanganan diluar kantor jabatan Notaris. Kajian penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi mengenai frasa “alasan-alasan tertentu” merupakan suatu alasan yang di perbolehkan oleh Undang-Undang. Jika pelanggaran terhadap Pasal tersebut dilakukan, maka tidak serta mempengaruhi keotentikkan sebuah akta dikarenakan Notaris berwenang membuat akta diluar kantor atau diluar tempat kedudukannya selama masih berada di wilayah jabatan. Apabila Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dan melanggar ketentuan UUJN, maka dapat dikenai sanksi yaitu sanksi kode etik, perdata, administratif, dan terlebih lagi dapat dikenakan sanksi pidana

Article Details

How to Cite
[1]
C. Khasanah, A. Satoto, and M. Anwar, “AKIBAT HUKUM NOTARIS YANG MELAKUKAN PENANDATANGANNYA AKTA DI LUAR WILAYAH JABATAN NOTARIS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 2, pp. 378-383, May 2023.
Section
Artikel

References

Agus Toni Purnayasa 'Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik' (2018) 3 Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan
Amalia. Ni Komang Sri Intan dan I Gede Yusa' Akibat Hukum Pelanggaran Kewajiban Notaris Terhadap Ketentuan Pasal 3 Angka 15 Kode Etik Notaris' (2021) 6 Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan.
Anke Dwi Saputra, Jati Diri Notaris Indonesia,
Dulu, Sekarang Dan Di Masa Datang (PT
Gramedia Pustaka 2008)
Burgerlijk Wetboek / Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata)
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris
(Erlangga 1996)
Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, 'Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik' (2018) 1 Acta Comitas : Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan
I Gusti Kade Prabawa Maha Yoga. Afifah Kusumadara dan Endang Sri Kawuryan 'Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia' (2018) 3 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Kunni Afifah 'Tanggungjawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya' (2017) Lex Renaisance.
Lidya Christina Wardhani 'Tanggungjawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan' (2017) 2 Lex Renaisance
Mardiyah. I Ketut Rai Setiabudhi dan Gde Made Swardhana 'Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban Dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris' (2017) 02 Octa Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan
Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa
Ikatan Notaris Indonesia Banten, 29-30 Mei 2015
Rio Utomo Hably 'Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij' (2019) 2 Jurnal Hukum Adigama
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)
Wisnu Gita Prapanca 'Penegakan Hukum Terhadap Jaksa Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika' (2019) 10 Jurnal Logika
Yani Andriyani 'Implementasi Kode Etik Hakim Dalam Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Perkara' (2019) 10 Logika: Journal of Multidisciplinary Studies.