PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN KEPADA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

Main Article Content

Michael Thedy Litmantoro Yosafat Andre Wijaya

Abstract

Pada pertengahan tahun 2019 dikeluarkan Surat Edaran yang dimaksudkan sebagai aturan pelaksana dari aturan yang telah ada. Bahwa dalam SE Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor: 2/SE-HT/02.01/VI/2019, berisikan kebijakan mengenai pemberian HGB kepada CV. Perlu diketahui dalam Pasal 36 UUPA yang berhak memperoleh HGB hanyalah orang dan Badan Hukum, sementara CV bukanlah orang dan bukan badan hukum, sehingga perlu mendapat perhatian mengenai dikeluarkannya SE tersebut bila dikaitkan dengan pengaturan yang ada dalam UUPA. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Permasalahan dalam penelitian ini apakah pemberian HGB kepada CV terlah sesuai dengan UUPA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan dari aspek peraturan perundang – undangan dan pendekatan konsep hukum dikaitkan dengan permasalahan yang ada. Menggunakan bahan hukum premier dan sekunder dalam penelitian ini. Pembahasan permasalahan mengenai pendaftaran CV bisa mendapatkan HGB dan mendapat kesimpulan bahwa SE tersebut sesuai dengan UUPA dikarenakan bukan CV yang diberikan HGB melainkan tetap menggunakan atas nama sekutu, sehingga tidak bertentangan dengan UUPA itu sendiri. Namun hal ini akan mendapatkan banyak permasalahan dalam pelaksanaannya sehingga perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai keberadaan SE tersebut yang dirasa menimbulkan ketidakpastian hukum terlebih atas pemberian hak atas tanah kepada CV.


 

Article Details

How to Cite
[1]
M. Litmantoro and Y. Wijaya, “PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN KEPADA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 3, pp. 180-187, Aug. 2023.
Section
Artikel

References

C.S.T. Kansil, S. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Harsono, B. (2013). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang - Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universutas Trisakti.
Harsono, B. (2013). Sejarah Pembentukan Undang - Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
I Topan Budi Pratomo, W. S. (2019). Penerapan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 Dalam Hukum Tanah Nasional Terkait Pemberian Hak Guna Bangunan Sebagai Harta Kekayaan Suatu Persekutuan Komanditer (CV). Indonesian Notary Jurnal, 19.
Rido, R. A. (2004). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseoran, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni.
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria Kajian Komperehensif. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sayekti, S. (2000). Hukum Agraria Nasional. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Suhardi. (2002). Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Wihoho. (2007). Pengantar Hukum Bisnis. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Peraturan Perundang - undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Aturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2/SEHT.02.01/VI/2019 mengatur tentang pemberian HGB kepada CV.