TINJAUAN YURIDIS TERKAIT TANGGUNG GUGAT PT N YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR DANA NASABAH AKIBAT KESALAHAN DIREKSI

Main Article Content

Yosafat Andre Wijaya Michael Thedy Litmantoro

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan hukum menggunakan studi kasus yaitu kasus yang menimpa PT N  (perusahaan manajemen investasi terbuka) yang berdiri pada tahun 2012 dimana pada tahun 2019 PT N mengalami gagal bayar dengan total mencapai 600 Milliar Rupiah pada 502 nasabahnya. Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan terpaksa harus mensuspensi dua produk reksadana PT N dengan dikeluarkannya surat OJK bernomor S-1387/PM.21/2019.Gagal bayar ini diketahui disebabkan kesalahan strategi dari direksi PT N dalam menjalankan perusahaan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah PT N bertanggung gugat terhadap nasabahnya akibat peristiwa gagal bayar ini serta mengetahui bentuk perlindungan hukum yang adil bagi nasabah.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode perundang-undangan dan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT N terbukti melakukan wanprestasi terhadap nasabahnya serta direksi PT N terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga wajib bertanggung gugat atas kerugian nasabah dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. Wijaya and M. Litmantoro, “TINJAUAN YURIDIS TERKAIT TANGGUNG GUGAT PT N YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR DANA NASABAH AKIBAT KESALAHAN DIREKSI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 3, pp. 171-179, Aug. 2023.
Section
Artikel

References

Fuady, Munir. 1999. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Citra Aditya Bakti, Bandung
Harahap, M. Yahya.2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta
Kansil , C.S.T dan Christine Kansil. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia ( Aspek ..... Hukum dalamEkonomi ). PT Pradnya Paramita, Jakarta
Muklis, Faiza. 2016. “Perkembangan dan Tantangan Pasar Modal Indonesia”. Al Masraf (JurnalLembaga Keuangan dan Perbankan)”. Volume Nomor 1, Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Prasetyo, R. 2001. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Ulasan Menurut UU Nomor 1 tahun 1995. Citra Aditya Bakti, Bandung
Prihardiati, RR. Lyia Aina. 2021. “Teori Hukum Pembagian Antara Das Sein dan Das Sollen”. Hermeneutika, Volume 5 Nomor 1, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam, Jakarta.
Satrio, J. 1995. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, Buku 1. Citra Aditya Bakti, Bandung
_____.2014. Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, Yurisprudensi. Citra Aditya Bakti, Bandung
Sinaga, Niru Anita dan Nurlely Darwis. 2015. “Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian”. Jurnal Mitra Managemen, Volume 7 Nomor 2
Subekti.1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta
_____.2005. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang – Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Putusan MA No. 2686 k/Pdt/1985 pada 29 Januari 1987
Putusan MA No 886 k/Pdt /2007 pada 24 Oktober 2007