PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Main Article Content
Abstract
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hal yang penting manusia dan negara yang harus dipenuhi tetapi pada faktanya, kedua hal ini sangat sulit berjalan bersamaan secara optimal, hal ini disebabkan oleh pemenuhan hak atas lingkungan terhambat oleh aktivitas industri yang seringkali membuang limbah sembarangan tanpa dilakukan pengelolahan terlebih dahulu. Pencemaran lingkungan terjadi pada kasus pembuangan limbah kertas pada perseroan terbatas yaitu PT X yang berdomisili di Karawang yang mengakibatkan pencemaran pada sungai Cibeet di desa Taman Mekar. PT X masih melakukan kegaitan perusahaannya yang berdampak pada pencemaran lingkungan, meski mendapatkan peringatan dari pemerintah daerah. PT X tidak melangsungkan peringatan dari pemerintah daerah dan tetap terus melakukan kegiatan usahanya. Tipe penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative (normative law research). Pembahasan tindakan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah yang telah diperingati oleh pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif yang lebih lanjut yaitu berupa paksaan pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam UU PPLH, selain itu PT X bertanggung jawab atas kerugian-kerugian atas pencemaran lingkungan yang dapat dimintakan ganti kerugiannya dengan nominal yang telah ditentukan oleh hakim maupun dengan kesepakatan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anindyajati, Titis. et.al., (2015), Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 6, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta
Erwin, Muhammad .(2008). Hukum Lingkungan: dalam sistem kebijaksanaan pembangunan Lingkungan Hidup. Rafika Aditama : Bandung.
Husin, Sukanda .(2020). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta Timur : Sinar Grafika.
Herlina, Nina. (2015), Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 3 No. 2, Mei 2017. Universitas Galuh. Ciamis
Muhammad, Abdul Kadir. (1992). Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti : Bandung
Mertokusumo, Sudikno. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty : Yogyakarta
Renggong, Ruslan. (2018). Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta Timur : Kencana
Sodikin. (2007). Penegakan Hukum Lingkungan:Tinjauan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997, Cetakan ke-2, Djambatan, Jakarta.
Sam, Rudolf Mamengko. (2016). Ganti Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup, Lex et Societatis, Vol IV/No. 7/Juli/2016. Universitas Sam Ratulangi. Manado
Sugiarti, Yayuk. (2020). Aspek Hukum Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan Tahu (Study Kasus di Kabupaten Sumenep). Jurnal Jendela Hukum Vol. 7 No. 2. Universitas Wirajaja. Sumenep.
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata