PENEGAKAN HUKUM BAGI KORPORASI YANG MENAWARKAN PEMANDU KARAOKE UNTUK PROSTITUSI

Main Article Content

Johanes Cahyono Jonathan Jonathan

Abstract

Korporasi berperan penting dalam pembangunan nasional, namun tidak sedikit korporasi yang melakukan tindak pidana untuk memperoleh suatu keuntungan. Tindak pidana oleh korporasi membawa dampak dan skala yang luas, bahkan memiliki karakteristik yang merusak moral. Tindak pidana mempekerjakan dan menawarkan layanan seksual oleh korporasi yang bergerak dibidang karaoke sudah banyak ditemui, hal ini tentu merusak moral masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi yang mempekerjakan dan menawarkan pemandu karaoke untuk tujuan prostitusi. Metode dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yaitu mengunakan aturan dan prinsip hukum untuk menemukan pemecahan masalah hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan mempekerjakan dan menawarkan pemandu karaoke untuk tujuan prostitusi oleh korporasi yang bergerak pada bidang usaha karaoke telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan d  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Oleh karena itu, terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 40 ayat (7) jo. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Article Details

How to Cite
[1]
J. Cahyono and J. Jonathan, “PENEGAKAN HUKUM BAGI KORPORASI YANG MENAWARKAN PEMANDU KARAOKE UNTUK PROSTITUSI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 3, pp. 317-326, Sep. 2023.
Section
Artikel

References

Alhakim, Abdurrakhman. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.Volume 1, Nomor 3. Universitas Diponegoro : Semarang.
Chazawi, Adami. (2009). Tindak Pidana Pornografi. Surabaya : PMN
Disemadi, Hari Sutra. (2019). Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti. Volume 3, Nomor 2. Universitas Panca Bhakti : Pontianak.
Farhana. (2018). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Jahja, Juni Sjafrien. (2013). Prinsip Kehati-hatian Dalam Memberantas Manajemen Koruptif Pada Pemerintahan Dan Korporasi. Jakarta : Jagakarsa.
Kemenpppa. 15 Oktober 2019. Sinergi Seluruh Elemen untuk Bersama Berantas TPPO. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2369/sinergi-seluruh-elemen- untuk- bersama-berantas-tppo.
Kristian. (2014). Hukum Pidana Korporasi, Kebijakan Integral Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung : Nuansa Aulia.
Kristian. (2016). Kejahatan Korporasi di Era Modern & Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Buku Satu. Bandung : PT Refika Aditama.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muladi. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kerangka Lingkungan Hukum Bisnis. Surabaya : Universitas Pelita Harapan.
Patroli Siber. 10 Oktober 2021. Jumlah Laporan Polisi Yang Dibuat Oleh Masyarakat. Diakses dari https://patrolisiber.id/statistic
Rahardjo, Satjipto. (1986). Ilmu Hukum. Bandung :PT. Alumni.
SinlaEloE, Paul. (2017). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Malang : Setara Press
Sjahdeini, Sutan Remy. (2017). Ajaran Pemidanaan :Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya. Jakarta : Kencana.
Suhariyanto, Budi. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Dan Implikasinya Bagi kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 6 Nomor 3. Jakarta : Kementerian Hukum dan HAM
Zulfa, Eva Achjani. (2017). Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Depok : PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi