PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK DALAM PERKARA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) TANPA JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Main Article Content

Vira Aprilia

Abstract

Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap keluarga untuk berteduh, beristirahat, hingga melindungi keluarga dari cuaca luar. Banyaknya permintaan rumah, banyak developer membangun perumahan dengan metode pembelian cash dan kredit. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat diminati oleh masyarakat untuk memperoleh rumah dengan cara cepat. Problematika yang umum ditemui dalam pembelian rumah adalah belum adanya sertifikat hak atas tanah (masih proses pecah atau split) untuk dijaminkan ke bank guna perolehan fasilitas KPR. Dasar umum yang digunakan bank untuk tetap memberikan fasilitas KPR meskipun belum adanya sertifikat tanah yang dibebani hak tanggungan adalah covernote notaris, PPJB, dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara bank dan developer.  Hal ini menjadi masalah, ketika debitur melakukan wanprestasi, sehingga hal ini sangat besar risikonya merugikan kreditur yaitu bank. Penelitian yuridis normatif sebagai jenis penelitian yang dipakai untuk menganalisa permasalahan yang dibahas oleh penulis dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari penelitianiini menerangkan bahwa bank tidak dapat melakukan eksekusi secara langsung kepada rumah debitur  yang telah melakukan wansprestasi, karena bank dalam hal ini tidak berkedudukan sebagai kreditur preferen. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh kreditur yaitu membuat perjanjian buyback guarantee dan pembuatan akta subrogasi antara bank dan developer, sehingga kedudukan nasabah yang wanprestasi dapat diganti oleh developer untuk melanjutkan prestasinya dalam membayar kredit kepada bank.

Article Details

How to Cite
[1]
V. Aprilia, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK DALAM PERKARA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) TANPA JAMINAN HAK TANGGUNGAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 1, pp. 80-84, Jan. 2024.
Section
Artikel

References

Kartini, Markoni. (2023). “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan Dalam Jaminan Kredit”, Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Volume 12 Nomor 3
Sutedi, A. (2016). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti. (2006). Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa
Budiono, H. (2014). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia (Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti
Subekti dan Lestari, Veronika Nugraheni Sri. (2020). Perlindungang hukum bagi konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli. Surabaya : CV. Jakad Media Publishing
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata