URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI USER e-COMMERCE INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Semenjak munculnya pandemi covid-19, banyak perilaku masyarakat yang lebih condong pada kegiatan tanpa tatap muka, salah satunya dalam kegiatan berbelanja. Aktivitas yang mulai bergeser, membuat para pengusaha semakin meningkatkan dan mengembangkan aplikasi/platform perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Guna dapat menggunakan aplikasi/platform pasar dalam bentuk elektronik tersebut, penggunanya wajib untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memasukkan data pribadi seperti nama, nomor telepon, e-mail, hingga pada tahap memasukkan nomor rekening dan juga upload kartu identitas seperti kartu tanda penduduk untuk akses menu khusus dalam platform tersebut. Sayangnya, beredar kasus bocornya data pribadi dalam beberapa platform e-commerce di Indonesia hingga data tersebut diperjualbelikan pada black website. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi penulis. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan data pribadi di Indonesia masih belum komprehensif dalam satu regulasi yaitu undang-undang khusus. Pengaturan data pribadi masih diatur secara terpisah-pisah sehingga apabila terdapat konsumen aplikasi/platform e-commerce yang datanya disalahgunakan, belum ada perlindungan hukum khusus yang bisa mengakomodir secara tegas.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andriariza, Y. et al. 2019. “Strategi Implementasi Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Djafar, Wahyudi. “Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia : Lanskap, Urgensi, dan Kebutuhan Pembaharuan”, dari laman https://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2019/08/Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf, diakses tanggal 19 September 2023
Fathur, Muhammad. 2020. “Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen”, 2nd National Conference on Law Studies : Legal Development Towards A Digital Society Era, 43-60
Kominfo. Kemkominfo : Pertumbuhan e-Commerce Indonesia Capai 78 Persen, dari laman https://kominfo.go.id/content/detail/16770/kemkominfo-pertumbuhan-e-commerce-indonesiacapai-78-persen/0/sorotan_media; diakses pada 19 September 2023
Mahendra, I Putu Bayu dan Sugama, I Dewa Gede Dana. 2020. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Saat Bertransaksi E-Commerce di Indonesia”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 12, 39-46
Rizal, Muhammad Saiful. 2019. “Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 10 No. 2, 218-227
Rongiyati, Sulasi. 2021. “Urgensi Sinergitas Pengaturan Pelindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber Nasional”, Jurnal Info Singkat Bidang Hukum Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XIII No. 11/I/Puslit/Juni/2021, 1-6
Rusmawati, Dianne Eka. 2013. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi e-Commerce”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 2, 193-201
Schoeman, Ferdinand. 1984. "Privacy: Philosophical Dimensions”, dalam Ferdinand D. Schoeman (ed.), Philosophical Dimensions of Privacy: An Antology, Cambridge: Cambridge University Press
Suparni, Niniek. 2009. Cyberspace Problematika& Antisipasi Pengaturannya. Sinar Garfika, Jakarta