HAK ATAS TANAH SEBAGAI OBJEK WAKAF PASCA DIUNDANGKAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004

Main Article Content

Urip Santoso

Abstract

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria menetapkan  bahwa status hak atas tanah yang dapat diwakafkan hanya Hak Milik. Undang-Undang Wakaf menetapkan  bahwa hak atas tanah yang dapat diwakafkan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Hak Pakai, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Dengan berlakunya Undang-Undang Wakaf, pelaksanaan wakaf tanah bergantung pada ikrar wakaf antara wakif dan nazhir, yaitu dapat untuk selama-lamanya untuk tanah Hak Milik, atau tidak selama-lamanya untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Hak Pakai, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sesuai jangka waktu berlakunya hak.

Article Details

How to Cite
[1]
U. Santoso, “HAK ATAS TANAH SEBAGAI OBJEK WAKAF PASCA DIUNDANGKAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 1, pp. 102-109, Jan. 2024.
Section
Artikel

References

A, Nurhayati. 2020. “Wakaf Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional dan Hukum Islam”. Jurnal Warta. Volume 14, Nomor 1. Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Medan.
Fadhilah, Nur. 2011. “Sengketa Tanah Wakaf dan Strategi Penyelesaiannya”. De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum. Volume 3, Nomor 1. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.
Falahy, Lutfi El. 2016. “Alih Fungsi Tanah Waaf Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf”. Jurnal Al Istinbath. Volume 1, Nomor 2. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Curup, Bengkulu.
Fatimah. 2018. “Pendaftaran Tanah Wakaf Dalam Konteks Kepastian Hukum Hak Atas Tanah”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Volume 13, Nomor 2. Fakultas Hukum Universitas Samudra, Kota Langsa, Aceh.
Hajati, Sri. 2005. “Restrukturisasi Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pembaruan Hukum Agraria Nasional”. Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar. Universitas Airlangga, Surabaya.
Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta.
Idrus, Muammar Alay. 2017. “Keabsahan, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Hukum Atas Perwakafan Yang Tidak Tertulis (Studi Kasus Praktek Perwakafan Tanah di Kecamatan Suka Mulia”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Volume V, Nomor 1. Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram.
Lubis, Mhd Yamin dan Abd Rahim Lubis. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Mandar Maju, Bandung.
Mujahidin, Ahmad. 2021. Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penyelesaian Sengketanya. Kencana Prenada Media, Jakarta.
Rahmawati, Etika. 2022. Wakaf Tanah dan Akta Ikrar Wakaf Regulasi dan Implementasi di Indonesia. Bintang Semesta Media, Yogyakarta.
Santoso, Urip. 2017. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Cetakan VI. Kencana Prenada Media, Jakarta.
Santoso, Urip. 2012. “Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional”. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 24, Nomor 2. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Santoso, Urip. 2014. “Kepastian Hukum Wakaf Tanah Hak Milik”. Jurnal Perspektif. Volume XIX, Nomor 2. Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, Surabaya.
Sumardjono, Maria S.W. 2008. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Penerbit Kompas, Jakarta.
Ubaidillah dan Maulana Saufi. 2017. “Sertifikasi Tanah Wakaf Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum : Studi Kasus di Kecamatan Klangenan”. Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam). Volume 2, Nomor 1. Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon.