PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PPAT YANG MENERBITKAN SURAT SETOR BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN FIKTIF

Main Article Content

Mario Kusdianto

Abstract

Pajak merupakan salah satu wujud kontribusi warga negara guna mencapai tujuan nasional. Salah satu sumber pendapatan baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah adalah perpajakan. BPHTB menjadi salah satu jenis pajak yang di pungut pemerintah kota atau kabupaten yang disebabkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai perbuatan atau peristiwa hukum, di mana hal tersebut sangat erat kaitannya dengan profesi PPAT. PPAT sering kali mendapatkan kepercayaan dari kliennya untuk melakukan pembayaran BPHTB, namun kepercayaan tersebut dirusak dengan tidak dilakukannya penyetoran pajak kepada negara dan menerbitkan SSB fiktif.  Penulisan dalam jurnal ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu proses pemecahan masalah hukum yang dihadapi dengan menggunakan peraturan hukum, prinsip dan/atau doktrin hukum yang relevan atau berkaitan erat dengan pokok permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan pembuatan SSB fiktif merupakan tindak pidana lanjutan atau perbuatan berlanjut dari penggelapan uang pembayaran BPHTB. PPAT terlebih dahulu melakukan tindakan penggelapan uang yang dilarang dalam Pasal 372 KUHP yang kemudian dilanjutkan melakukan pemalsuan sebagaimana dilarang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. PPAT yang memenuhi rumusan pasal tersebut dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 (enam) tahun.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Kusdianto, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PPAT YANG MENERBITKAN SURAT SETOR BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN FIKTIF”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 1, pp. 94-101, Jan. 2024.
Section
Artikel

References

Ali, Mahrus. (2012). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
Anhar. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 12/Pd.B/2009/ P.PL). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Volume 2, Tahun 2014.
Aryana, I Wayan Putu Sucana. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Negatif Covid-19. Jurnal Yustitia, Vol.14, No. 1.
Assa, Efrita Amalia. (2021). Tindak Pidana Pemalsuan Uang Oleh Korporasi Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lex Crimen, Vol.10, No. 3.
Ayu ,Alit Meinarsari, Nursadi, Harsanto. (2022).” Arah Baru Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah: Sentralisasi atau Desentralisasi”. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 7, No. 8. CV Ridwan Publisher, Cirebon.
Hamzah, Andi. (2009). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam Kuhp. Jakarta : Sinar Grafika.
Hidayat, Riyan. (2018). Kewenangan Notaris/PPAT dalam Menerima Penitipan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3, Nomor 3, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Ibrahim, Johnny. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing. Malang
Kansil, C. S. T . (2004). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kaligis, Geovan Valentino. (2021). Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Pasal 263 KUHP. Lex Privatum, Vol. 9, No. 4.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lamatenggo, Christellia G.N. (2021). Kajian Yuridis Pemalsuan Surat Sederhana (Pasal 263 KUHP) Dalam Kaitannya Dengan Pemalsuan Akta Otentik (Pasal 264 Ayat (1) Ke 1KUHP). Lex Crimen, Vol. 10, No. 1.
Leomaufiq, Ghazi. (2019). Pertanggung Jawaban Notaris PPAT Dalam Melakukan Pelayanan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No.2, Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Surabaya.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Kr/ 1957
Rays, Moh. Ikhwan. (2017). Tinjauan Hukum Delik Pembunuhan, Delik Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Dan Delik Kealpaan Menyebabkan Kematian. Jurnal Yustisiabel, Vol. 1, No. 1.
Rahim, Abdul dan Muhammad Ibu Fajar Rahim. (2021). Pemalsuan Surat Dalam Arti Formil Dan Materil Beserta Akibat Hukumnya. Pleno Jure, Vol. 10, No. 2.
Siahaan, Marihot Pahala. 2010. Hukum Pajak Elementer Konsep Dasar Perpajakan Indonesia. Graha Ilmu. Yogyakarta
Susanto, Eko Adi, & Gunarto. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Yogahastama, Riesta. (2019). “Peran Serta Notaris Memungut Pajak BPHTB Pembuatan Akta Jual Beli Di Kabupaten Pamekasan”. Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Madura.