TANGGUNG JAWAB LIKUIDATOR TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT HUKUM POSITIF

Main Article Content

Swardhika Swarnagita Zainal Asikin Kurniawan Kurniawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggungjawab Likuidator terhadap Konsumen terkait Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) menurut Hukum Positif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab likuidator terhadap konsumen terkait pembubaran perseroan terbatas (PT) menurut hukum positif dapat terikat pada pemberlakuan UUPT dan UUPK. Adapun bentuk tanggung jawab dari Likuidator terhadap konsumen yang diatur dalam UUPT yakni adanya pemberitahuan kepada Kreditor mengenai pembubaran perseroan dan pembayaran kepada kreditur (Pasal 147 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) dan Pasal 149 ayat (1) huruf c UUPT). Kemudian, dalam UU Perlindungan Konsumen ada beberapa jenis pertanggungjawaban Likuidator diantaranya tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, atas pencemaran dan atas kerugian konsumen (Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen)..

Article Details

How to Cite
[1]
S. Swarnagita, Z. Asikin, and K. Kurniawan, “TANGGUNG JAWAB LIKUIDATOR TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT HUKUM POSITIF”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 1, pp. 352-360, Jan. 2024.
Section
Artikel

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.
Agus Suwandono, Deviana Yuanitasari, Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.1 No. 1, September 2016.
Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Jala Pertama Aksara, Jakarta, 2016.
Kurniawan dan Abdul Wahab, Tinjauan Yuridis Terhadap rosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK di Indonesia, Jurnal Hukum Jatiswara, Vol. 23, No.2, Juli 2008.
Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Nurul Fibrian, Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Ligasi, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1 No. 1, Januari-Juni 2015.
Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 29/PUU-XVI/2018.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang, Mandar Maju, Bandung, 1994.
Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media Yogyakarta, Yogyakarta, 2008.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Ruth Yohana Siburian, Etty Susilowati, dan Budi Ispriyarso, Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pemenuhan Hak Negara atas Utang Pajak Perseroan Terbatas pada Kepailitan, Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 1, 2017.
Sri Mamudji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta, 2005.
Sovia Hasanah, Perbedaan Likuidator dengan Kurator, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-likuidator-dengan-kurator-lt59e6b307ad9b8, diakses pada tanggal 24 Oktober 2023.
Tami Rusli, Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundangan, Jurnal Keadilan Progresif, Vol.3 No. 1, 2012.
Zarman Hadi dan Sarkawi, Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham Komisaris dan Direksi dalam Perseroan Terbatas, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2011