ASPEK LEGAL PEMBERIAN IZIN RITEL MODERN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Main Article Content

Lalu Rusdi Salim HS Aris Munandar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Bagaimanakah pengaturan pemberian izin ritel modern di Indonesia; Bagaimanakah penerapan prinsip keadilan ekonomi dalam pemberian izin ritel modern di Indonesia dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pasar tradisional di sekitar ritel modern. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis Penelitian yaitu penelitian hukum normative, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan, sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi dokumen (library research).  Analisis Bahan hukum dengan metode teknik harmonisasi dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktifKesimpulan dalam penelitian ini adalah 1). pemberian izin ritel modern di Indonesia masih belum menerapkan pertauran-perundang-undangan yang berlaku dengan optimal dan masih banyak pelanggaran terutama terkait jarak antara ritel modern dan pasar tradisional; 2). Penerapan prinsif keadilan ekonomi terkait pasar tradisonal dan ritel modern masih dikatakan beluma adil, karena masih banyak di daerah-daerah dimana pemerintah daerah tersebut lebih memperioritaskan ritel modern dibandingkan dengan pasar tradisional, pasar tradisional dibiarkan kumuh, kotor dan tidak terurus; 3). Perlindungan hukum bagi pasar tradisonal masih belum optimal karena banyak ditemukan ritel modern yang masuk ke desa-desa serta berdekatan dengan pasar tradisional, hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada, namun fakta tersebut dibiarkan oleh pemerintah daerah

Article Details

How to Cite
[1]
L. Rusdi, S. HS, and A. Munandar, “ASPEK LEGAL PEMBERIAN IZIN RITEL MODERN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 1, pp. 361-370, Jan. 2024.
Section
Artikel

References

A. Mukhtie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Ahmad Dakhoir, Eksistensi Usaha Kecil Menengah Dan Pasar Tradisional Dalam Kebijakan Pengembangan Pasar Modern‖, Vol. 14 No. 01 (2018).
Bagir Manan, Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan Nasional, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 1994.

Feri Leasiwal Putra Sian Arimawa, Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Eksistensi Pasar Tradisional Di Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara‖, Vol. 02 No. 03 (2018).
H. L. A. Hart, Konsep Hukum The Concept Of Law, Bandung, Nusa Media, 2009.
Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah; Suatu Kajian Teoritis & Praktis Disertai Manual; Konsepsi Teoritis Menuju Artikulasi Empiris, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, Hlm. 23; Krems, mengatakan gesetzgebungslehre mempunyai tiga sub bagian disiplin, yakni proses perundang-undangan gesetzgebungsverfahren (slehre); metode perundang-undangan gesetzgebungsmethode (nlehre); dan teknik perundang-undangan gesetzgebungstechnik (lehre).
Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
https://malianariska26.wordpress.com/bisnis-ritel-modern-indonesia, Diakses tangal 20 Oktober 2023 Pukul 16:00 wib
Juniarso Ridwan, Achmad Sodik, Hukum Tata Ruang, (Bandung: NUANSA, 2016), Cet. Ke III.
Kadek Agus et al., Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2013 Terkait Zonasi Pasar Tradisional Dan Toko Modern Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Daerah‖, Vol. 3 No. 3 (2020).
Majda El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta, Rajagrafindo, 2008.
Muhammad Luthfi and Hakhim Mustofa, Keputusan Pembelian Konsumen Toko‖, 2019.
N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan, (Jakarta: Pancuran Alam, 2009).
O Notohamidjojo, Demi Keadilan Dan Kemanu¬siaan (Beberapa Bab dari FIlsafat Hukum), BPK Gunung Mulia : Jakarta Pusat, 1975, hlm. 17
Pasal 20 Ayat (2) UUDNRI 1945 dan lihat pula Pasal 136 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Plilipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, (Surabaya: Yuridika, 1993).
Risa Januarti, Analisis Keputusan Konsumen Membeli Buah di Pasar Modern di Kota Medan (Studi Kasus : Swalayan/Supermarket di Kecamatan Medan Sunggal, (Skripsi, 2015),Diakses pada tanggal 20 Oktober 2023 Pada Pukul 15:00 wib
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 1984.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Rajagrapindo Persada, Jakarta 2009, hlm. 13
Utami, Christina Whidya, Manajemen Ritel, Strategi dan Implementasi Operasional Bisnis Ritel Modern Di Indonsia,(Jakarta:Salemba Empat: 2010)