TANGGUNGJAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN DISTINASI WISATA TAMAN HIBURAN RAKYAT LOANG BALOQ

Main Article Content

Nizar Denny Cahyadi Hirsanuddin Hirsanuddin Diangsa Wagian

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana kedudukan, tanggungjawab serta penyelesaian perselisihan jika salah satu pihak wanprestasi dalam perjanjian kerjasama pengelolaan pengelolaan distinasi wisata taman hiburan rakyat Loang Baloq Pok Darwis Tanjung Samudra Kecamatan Sekarbela dan penyelesaian perselisihan jika salah satu pihak wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan pengelolaan distinasi wisata taman hiburan rakyat Loang Baloq. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif empiris. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conseptual Approach), Pendekatan Analitis (Analitical Approach), Pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian, pertama; kedudukan hukum pemerintah Kota Mataram Cq. Dinas Pariwisata Mataram dalam perjanjian kerjasama pengelolaan destinasi taman hiburan Loang Baloq adalah dalam bertindak pemerintah daerah mempunyai dua ranah hukum yang tentu mempunyai akibat hukum yang berbeda. Dalam hukum administrasi negara dikenal dengan dua kepala (twe patten), pertama aparatur pemerintah mewakili dari jabatannya sehingga harus tunduk pada hukum publik, sementara disaat yang bersamaan pemerintah juga berkedudukan sebagai wakil dari badan hukum sehingga harus tunduk pada hukum privat. Kedua; tanggungjawab para pihak dalam perjanjian kerjasama pengelolaan destinasti taman hiburan rakyat Loang Baloq tidak mengatur secara tegas masalah wanprestasi dan hak dan kewajiban para pihak. Ketiga; penyelesaian perselisihan dilakukan dengan musyawarah mufakat dan jika tidak mencapai kesepakatan perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Article Details

How to Cite
[1]
N. Cahyadi, H. Hirsanuddin, and D. Wagian, “TANGGUNGJAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN DISTINASI WISATA TAMAN HIBURAN RAKYAT LOANG BALOQ”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 1, pp. 371-377, Jan. 2024.
Section
Artikel

References

Achmad Sobirin, Privatisasi: Implikasi Terhadap Perubahan Perilaku Karyawan Dan Budaya Organisasi, Jurnal Siasat Bisnis, Edisi Khusus Sumber Daya Manusia, 2005.
F.A.M Stroink dalam Pengantar Hukum Administrasi Negara (Intruduction To the Indonesia Administrative Law), Phipuls M. Hadjon, Gadjah Mada University Press, 1996.
Hamzah Yaqob, Kode Etik Dagang Menurut Islam, CV Diponegoro, Bandung, 1992.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis, Alumni, Bandung, 2002.
Muhammad Arifin, Arbitrase Syariah Sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.
Pamudji, S, Kerjasama Antar Daerah dalam Rangka Pembinaan Wilayah; Suatu Tinjauan dari Segi Administrasi Negara, Bina Aksara,Jakarta, 1983.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Sai’da Rusdiana dan Rizky Septiana Widyaningtyas, Kajian Yuridis Memorandum Of Understanding Dalam Penyelenggaraan Perjanjian Kerjasama Daerah Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah, Mimbar Hukum, Volume 31, Nomor 3, Oktober 2019.
Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1986.
Zainal Asikin, Perjanjian Build And Transfer Antara Pemerintah Daerah Dengan Pihak Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur (Studi di Nusa Tenggara Barat), Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12, Nomor 3, September 2012