PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN VILLA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42/PK/PDT/2021)

Main Article Content

Catur Hidayat Putra Zainal Asikin Djumardin Djumardin

Abstract

Penelitian ini beretujuan untuk menemukan jawaban terhadap dua isu hukum utama yaitu apakah dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum dalam perjanjian Kerjasama pengelolaan Villa Stanly? Dan Langkah hukum apakah yang dapat dilakukan oleh Pemilik PT. PMA untuk melindungi kepentingan keperdataannya yang dirugikan dalam perjanjian Kerjasama pengelolaan Villa Stanly?.  Peneliitian ini merupakan penelitian hukum normativf dengan menggunakan pendekatan konseptuan, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa dalam sengketa keperdataan yang dicari adalah kebenaran “formil” maka majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan berpedoman pada legalitas kepemilikan berdasarkan bukti sertifikat  sebagaimana ditentukan dalam UUPA dan PP Nomer 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa bukti terkuat dan terpenuh dalam legaliitas kepemiliikan hak  atas tanah adalah sertifikat. Sehingga Gugatan PT. PMA ditolak meskiipun seluruh dokumen pendukung yang menunjukkan secara materil adalah hak milik Warga Negara Asing yang diperuntukkan sebagai asset PT.PMA. Bahwa untuk melindungi kepentingan keperdataannya yang dirugikan dalam perjanjian  kerjasama pengelolaan hotel/Vila Stanly, maka pihak WNA selaku pemilik PT. PMA dapat  melaporkan pihak WNI berdasarkan pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana.

Article Details

How to Cite
[1]
C. Putra, Z. Asikin, and D. Djumardin, “PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN VILLA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42/PK/PDT/2021)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 1, pp. 378-385, Jan. 2024.
Section
Artikel

References

Ahmad Kamarudin, Dasar-Dasar Menejemen Investasi, Jakarta, Rineka Cipta, 1996.
Anoraga Pandji, Perusahaan Multi Nasional dan Penanaman modal Asing, Semarang, Pustaka Jaya, 1994.
G.Kartasapoetra, dkk.,Manajemen Penanaman Modal Asing, Jakarta, Bina Aksara, 1985.
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2007.
Hulnman Panjaitan dan Anner Mangatur Sianipar, Hukum Penanaman Modal Asing, Jakarta, CV. Indhill Co, 2007.
Ilmar Aminuddin, Hukum Penanaman Modal Indonesia, Jakarta, Kencana, 2004.
Kusumuhadi, Asas-Asas Hukum Perdata, Yogyakarta, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 2001.
Mertokusumo Sudikno, Mengenai Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 2000.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta,
PT. Rineka Cipta, 2003.
Prodjodikoro Wirdjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung, 2003.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa, 2002.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1987.
Suhardi Gunarto, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Yogyakarta, Universitas Atmajaya, 2002.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika, 2001.
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata, Jakarta, ¬PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Salim HS, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Jakarta, Sinar Grafika, 2003.
Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2008.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1985.
Tranti C Diana, Hukum Kontrak, Yogyakarta, Mandar Maju, 2006.
Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam praktik, Jakarta, Sinar Grafika, 1991.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria.
Subekti & R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, 1984