PENGARUH PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Main Article Content

Arianus Harefa Selatieli Zendrato Aca Surya Putra Zai

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan perbuatan yang harus dipandang sebagai kejahatan extra ordinary crime atau graviora delicta (sebagai kejahatan yang sangat serius) yang memerlukan upaya luar biasa (extra ordinary effort) pula untuk memberantasnya.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau library reseach yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perandingan hukum, sejarah hukum, inventarisasi hukum positif, dan penemuan hukum in concreto, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekendur yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum, tersier. Lalu, setelah bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tujuan untuk menemukan jawaban atas masalah yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian menunjuk bahwa pengaruh pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah sangat berpengaruh secara psikologis dan secara sosial. Dimana secara psikologi pelaku dapat menurunkan niat jahatnya dan penjabat publik yang akan melakukan perbuatan yang sama dapat menghentikan niatnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan  pencabutan hak politik oleh hakim kepada pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan stigma atau pengucilan sosial terhadap individu atau kelompok yang melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Akibat dari pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yaitu pelaku merasa malu, aibnya terbongkar (tersiar di masyarakat umum), hapusnya hak memilih dan dipilih selama waktu tertentu (berdasarkan putusan hakim yang telah Inkracht), serta mencegah terjadinya perbuatan yang sama (recividis) bagi pelakunya.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Harefa, S. Zendrato, and A. S. Zai, “PENGARUH PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 1, pp. 425-431, Jan. 2024.
Section
Artikel

References

Ali Achmad. (2011). Menguak Tabir Hukum : Edisi Kedua, Bogor; Penerbit Ghalia Indonesia.
Ardin, Andi Jefri, and Beniharmoni Harefa. "Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang." Jurnal Suara Hukum 3, no. 1 (2021): 174-196.
Ali Mahrus. (2011). Dasar-Dasar Hukum Hukum Pidana, Jakarta; Penerbit Sinar Grafika.
Harefa, A. (2020). Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Pidana Di Bawah Ancaman Minimum Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Education and Development, 8(1), 434-434.
Harefa, A., & Daliwu, S. (2021). Teori Pendidikan Pancasila dan Antikorupsi, Jawa Tengah; Penerbit Lutfi Gilang.
Hiariej O.S. Eddy. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta; Penerbit Cahaya Atma Pustaka
Harefa, A., (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia : Pasca Berlakunya KUHP Nasional, Suka Bumi ; Penerbit Jejak Publisher.
Harefa, A. (2022). Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Perlindungan HAM. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 99-116.
Syamsuddi, Aziz. (2011). Tindak Pidana Khusus, Jakarta ; Penerbit Sinar Grafika