PROSES KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ADAT DI ÖRI MANIAMÖLÖ KABUPATAN NIAS SELATAN

Main Article Content

Hasaziduhu Möhö Dikir Dakhhi Yonathan Sebastian Laowo

Abstract

Tidak dapat dipungkiri bahwa sejatinya tanah adalah sesuatu yang telah melekat pada hakikat diri setiap orang, termasuk janin yang masih ada dalam kandungan ibunya, dianggap sebagai yang telah lahir (apabila oleh karena kepentingan hukumnya menghendakinya sebagai yang telah lahir). Bagi masyarakat tanah dimaknai sebagai kepentingan kesatuan wilayah, lambang kekuasaan, harga diri (prestise) juragan tanah, basis pertumbuhan ekonomi, landasan pengembangan budaya dan agama maupun untuk kepentingan yang lain (seperti jaminan utang pada bank dan lain-lain). Persoalannya kemudian terletak pada sifat tanah yang cenderung memiliki areal (ukuran) yang tetap (tidak bertambah) bahkan bila perlu berkurang oleh karena abrasi, longsor dan lain sebagainya ditambah dengan daya dukung (sumber daya) yang terbatas, dan karena itu justru menghdirkan berbagai persoalan yang tidak kunjung selesai. Untuk memberi jawab terhadap persoalan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis (empris) dan jenis penelitan hukum normatif (doktrinal), dengan menggunakan analisis yang bersifat deskriptif yaitu memberi penjelasan atas fakta-fakta yang terungkap dalam penelian untuk selanjutnya menarik konklusi secara deduktif dari suatu permasalahan secara umum guna mendapatkan gambaran mengenai proses kepemilikan hak atas tanah adat di Öri Maniamölö Kabupaten Nias Selatan

Article Details

How to Cite
[1]
H. Möhö, D. Dakhhi, and Y. Laowo, “PROSES KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ADAT DI ÖRI MANIAMÖLÖ KABUPATAN NIAS SELATAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 1, pp. 440-444, Jan. 2024.
Section
Artikel

References

Ali, Zainuddin. 2009, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Fakih, Mansour. 1995, Tanah Rakyat dan Demokrasi. Yogyakarta: Forum LSM-LPSM DIY.
Ibrahim, Johnny. 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014, Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Nasution, Bahder Johan.2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Nasution, S. 2007, Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Aksara.
Salim, HS dan Nurbani Erlis Septiana. 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Santoso, Urip. 2005, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
-------. 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
Supardi.2009, Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumardjono, Maria, S.W. 2001, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implemetasi. Jakarta: Buku Kompas.
Tehupeiory, Aartje. 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Penebar Swadaya.
Undang-undang Agraria, dilengkapi dengan Beberapa Undang-undang dan Peraturan lain yang berkaitan dengan pertanahan. 2006, Jakarta: Sinar Grafika