TINDAKAN KEADILAN UNTUK ANAK-ANAK KORBAN PEDOFILIA: PENERAPAN HAK RESTITUSI

Main Article Content

M.Hakim Yunizar Diharimurti Iwan Fahmi Dominikus Rato Fendi Setyawan

Abstract

Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual memiliki hak restitusi sebagai upaya pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Namun, sering kali restitusi tidak terpenuhi karena terdakwa tidak mampu membayarnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi dan prosedur eksekusi restitusi bagi anak korban kekerasan seksual. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika terdakwa menolak membayar restitusi, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Peran jaksa sangat penting dalam proses penyitaan dan pelelangan harta kekayaan untuk pembayaran restitusi, sementara negara memiliki kewajiban memberikan kompensasi sesuai jumlah yang belum dibayarkan kepada korban. Penelitian ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak korban kejahatan seksual melalui restitusi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Restitusi tidak hanya berfungsi sebagai pemulihan materiil bagi korban, tetapi juga sebagai alat untuk mengedukasi pelaku kejahatan seksual tentang tanggung jawab sosial mereka terhadap korban, sebagai bagian dari resosialisasi dalam masyarakat.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Diharimurti, I. Fahmi, D. Rato, and F. Setyawan, “TINDAKAN KEADILAN UNTUK ANAK-ANAK KORBAN PEDOFILIA: PENERAPAN HAK RESTITUSI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 2, pp. 390-392, May 2024.
Section
Artikel

References

Agung, G., Bimantara, D., Putu, I., & Sumadi, S. (2018). Konsep Restitusi Terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 1–5.
Direktori Putusan. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ (accessed April 19, 2024).
Lubis, M. M. (2020). Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Penelitian Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 1(1), 185–193.
Marasabessy, F. (2015). Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Accessed April 18, 2024, from http://indonesia.ucanews.com.
Prihatmini, S., Tanuwijaya, F., Wildana, D. T., & Ilham, M. (2019). Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual.