TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 34 TAHUN 2021

Main Article Content

Lalu Muhammad Lukman Taufik Zainal Asikin Djumardin Djumardin

Abstract

Penelitian ini  bertujuan untuk meneliti  “ bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja  asing ,  Apa saja sanksi hukum bagi pemberi kerja yang tidak  membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerjaasing.  Untuk meneliti  permasalahan di atas, maka penulis mengunakan metode  penelitian nomatif  dengan  pendekatan perundang undangan (statute aproach).    Hasil Penelitian  membuktikan  bahwa Perlindungan  hukum  terhadap  Tenaga  Kerja  Asing  pasca   berlakunya  Peraturan Pemerintah  No. 34  Tahun  2021   sangat  maksimal  yaitu  Pemberi Kerja  Menunjuk Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).  Memberikan  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Memberikan  Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) difasilitasi pemberi kerja. Memulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah perjanjian kerja berakhir. Menjamin pelindungan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui jaminan sosial Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja lebih dari enam (6) bulan dan asuransi kurang dari enam (6) bulan.  Sanksi hukum bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing   adalah  berupa  sanksi denda, sanksi  penghentian sementara proses permohonan RPTKA   dan Pencabutan  RPTKA.

Article Details

How to Cite
[1]
L. M. Taufik, Z. Asikin, and D. Djumardin, “TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 34 TAHUN 2021”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 2, pp. 455-461, May 2024.
Section
Artikel

References

Hidayat Muharam, Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2006.
Much Nurachmad, Cara Menghitung Upah Pokok , Pesangon & Dana Pensiun untuk Pegawai dan Perusahaan, Visi Media, Jakarta, 2009.
Teguh Hambudi, Professional General Affair,Visi Media, Jakarta,2015.
Widodo Suryandono, Tenaga kerja Asing : Analisis Politik Hukum, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta,2017
Syarif H.S, Pedoman Penggunaan Tenaga kerja Asing di Indonesia dan Peraturan-Peraturannya, Sinar Grafika, Jakarta,2003.
Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta 1986,
Eka Krisna Yanti, Supasti 2018, “Prinspip Non DiskriminasiTenaga Kerja Asing Dalam Kerangka GATS: Dimensi Kepariwisataan” Jurnal Hukum Magister Hukum Universitas Udayana, Bali .
Yoga Dharma, Wiratni Darmadi, 2015, “Pengaruh Penerapan Prinsip Non Diskriminasi Penanaman Modal Di Indonesia.”
Jurnal Hukum Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali
Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing