PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA VIDEO CIPTAAN YOUTUBER SIRKUIT MANDALIKA ATAS PENGGUNAAN DAN REUPLOAD TANPA IZIN OLEH PENGGUNA SOSIAL MEDIA

Main Article Content

Reza Ardiantori Kurniawan Kurniawan Abdul Atsar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta video ciptaan YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload tanpa izin oleh pengguna sosial media. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian ini bahwasanya adalah Bentuk pelanggaran dari penggunaan dan reupload video ciptaan YouTuber Sirkuit Mandalika tanpa izin oleh pengguna sosial media adalah pelanggaran hak moral Pasal 5 Ayat (1) dan pelanggaran hak ekonomi Pasal 9 UU Hak Cipta yang di dilakukan untuk mereka jadikan sebagai penambah Viewers, Followers, monetisasi iklan video dan mendapatkan endorsment yang bersifat komersial. Pelanggaran tersebut merugikan YouTuber Sirkuit Mandalika sebagai pencipta yakni tidak mendapatkan hak moral dan hak ekonomi atas penggunaan video tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap terhadap video milik YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload  tanpa izin oleh pengguna sosial media yakni perlindungan hak eksklusif Pasal 1 Ayat (1), perlindungan hak moral Pasal 112, perlindungan hak ekonomi Pasal 113 dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload video oleh pengguna sosial media tanpa izin yakni dengan mengajukan penyelesaian sengketa non-litigasi dan litigasi sesuai berdasarkan Pasal 95 Ayat (1) UU Hak Cipta. Penggunaan dan reupload video milik YouTuber Sirkuit Mandalika tanpa izin oleh pengguna sosial media belum ada kasus hukumnya, sehingga YouTuber Sirkuit Mandalika perlu mengetahui bahwa video ciptaannya sudah mendapatkan perlindungan secara otomatis ketika di umumkan atau di upload pada platform YouTube.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Ardiantori, K. Kurniawan, and A. Atsar, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA VIDEO CIPTAAN YOUTUBER SIRKUIT MANDALIKA ATAS PENGGUNAAN DAN REUPLOAD TANPA IZIN OLEH PENGGUNA SOSIAL MEDIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 2, pp. 462-472, May 2024.
Section
Artikel

References

Dharmawan, Ni Ketut Supasti Dkk. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, Denpasar, Swasta Nulus, 2018.
Fajar Sugianto, SH., MH, Economic Analysis Of Law Seri Analisis Ke-Ekonomian tentang Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarata, 2013.
Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, P.T. Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Golkar Pangatso R.W, Penegakan Hukum Perlindungan Ciptaan Sinematografi, PT Alumni, Bandung, 2015.
Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta, Rajawali Pers, 2011.
Ranti Fauza Mayana, Tisna Santika, Hak Cipta Dalam Konteks Ekonomi Kreatif dan Transformasi Digital , PT Refika Aditama, Bandung, 2022.
Rahmi Jened. Hukum Hak Cipta (Copyright‟s Law), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
R. Diah Imaningrum Susanti, Hak Cipta, Kajian Filosofis dan Historis, Setara Press, Malang, 2017.
Annisa Justisia Tirtakoesoemah, Muhammad Rusli Arafat, Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran, Pena Justisia Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Volume 18, No. 1, 2019.
Deni Kusmawan, Perlindungan Hak Cipta Atas Buku, Jurnal Perspektif 19, No. 2, 2014.
Kementerian Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, 2020.