PENERAPAN TEORI PERTUKARAN DAN TEORI PERCAMPURAN DALAM PERJANJIAN AKAD SYARIAH PADA PERBANKAN SYARIAH

Main Article Content

Muhammad Abdur Rosyid

Abstract

Akad memfasilitasi setiap orang untuk memenuhi kebutuhannya dengan akad pula kepentingan seorang manusia yang tidak dapat dipenuhinya secara sendiri tanpa melibatkan bantuan dan jasa orang lain terfasilitasi untuk dapat diwujudkan. Teori pertukaran dan percampuran digunakan dalam perbankan syariah untuk menjelaskan jenis akad yang digunakan.  Dalam penelitian ini penulis  melakukan kajian terkait dengan teori pertukaran dan teori percampuran yang digunakan sebagai bentuk akad dalam transaksi-transaksi yang dilakukan, mengenai apa yang di maksud dengan teori pertukaran dan teori percampuran dan bagaimana penerapannya di perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder dengan menggunakan metode berpikir deduktif  untuk mengambil suatu penarikan kesimpulan yang didapat dari sesuatu yang sifatnya umum untuk sesuatu yang sifatnya lebih khusus. Hasil penelitan ini adalah bahwa Natural certainty contracts atau di kenal dengan teori pertukaran merupakan kontrak atau akad perjanjian dalam dunia bisnis yang memberikan kepastian pembayaran dalam segi jumlah dan juga waktunya. Cash flownya bisa diprediksi dengan relatif akurat dan pasti, karena kedua belah pihak yang bertransaksi telah mencapai kesepakatan pada awal akad. Kontrak-kontrak ini secara alami menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya fixed and predetermined. Objek pertukarannyapun baik itu barang maupun jasa harus ditetapkan saat awal akad dengan pasti baik itu jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahanya  Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak perjanjian jual beli, upah mengupah, dan sewa menyewa. Di lain pihak natural uncertainty contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah ataupun waktunya. Tingkat returnya bisa positif, bisa negatif, atau nol. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak perjanjian investasi.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Rosyid, “PENERAPAN TEORI PERTUKARAN DAN TEORI PERCAMPURAN DALAM PERJANJIAN AKAD SYARIAH PADA PERBANKAN SYARIAH”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 2, pp. 485-493, May 2024.
Section
Artikel

References

Al-Zuhaili, W. 1997.Al-Fiqh Al-IslamiwaAdillatuh, Jilid IV,Damaskus : Dar al-Fikr.
Arikunto, S. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Antonio, M.S.Bank Syariah dari Teori ke Praktik.Depok: Gema Insani.
Anwar, S. 2007.Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Ascarya, 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Haroen, N. 2000.Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Karim, A.A. 2010.Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Manan, A. 2012.Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhamad.2020. Bank dan Lembaga keuangan Syariah lainya.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hernoko,A.Y.2008. Hukum Perjanjian Azaz Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: LasBangMediatama.
Siamat, D. 2004.Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Simatupang, R.B. 2003.Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Sjahdeini, S.R. 2014. Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup. Soemitra, A. 2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada media Group. Sridani, A.R. 2009. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Surabaya: Airlangga UniversityPress