KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Suatu Tinjauan Yuridis Normatif)

Main Article Content

LAKADODO LAIA

Abstract

Masalah kebijakan penanggulangan kejahatan korupsi akhir-akhir ini masih mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan baik masyarakat, profesional maupun dari kalangan penegakan hukum itu sendiri. Berbagai aspek penegakan hukum yang dibicarakan, salah satunya adalah masalah reformasi hukum dan keadilan, “supremasi hukum” dalam arti bahwa peranan pendidikan tinggi hukum dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan berintegritas moral/berkeimanan/berkeilmuan.


Untuk menghasilkan penegak hukum yang berkualitas dan berintegritas  tersebut sebagai upaya dalam kebijakan penanggulangan kejahatan, maka peranan lain yang merupakan bagian dari kebijakan sosial, yang secara strategis dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, yaitu tahap formulasi hukum oleh lembaga legislatif, tahap penerapan hukum oleh pengadilan, dan tahap eksekusi.


Dalam hal kebijakan dalam penegakan hukum yang berkualitas dilakukannya terobasan baru dalam hukum pidana korupsi, dengan menerapan kebijakan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dianggap lebih efektif dibandingkan dengan memberikan sanksi pidana penjara, kurungan atau denda dan/atau pidana berupa pembayaran uang pengganti kepada pelaku. Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Ayat (2) UU PTPK (spesialis derogate) dan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (generalis derogate) manakala pelaku melakukan perbuatan korupsi dalam “keadaan tertentu”. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter.

Article Details

How to Cite
[1]
L. LAIA, “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Suatu Tinjauan Yuridis Normatif)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 5, no. 1, p. 116, Oct. 2018.
Section
Artikel