PROSES PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO).Tbk CABANG GUNUNGSITOLI

Main Article Content

Antonius Ndruru Kosmas Dohu Amajihono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses peralihan hak milik atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungann dalam perjanjian kredit di PT.BRI (PERSERO).Tbk Cabang Gunungsitoli, dan hambatan-hambatan yang dialami dalam proses peralihannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian Sosiologis Empiris, Penelitian terhadap identifikasi hukum, penelitian ini menggunakan data primer  berupa wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundangan. Data diperoleh dokumen-dokumen mengenai peralihan hak milik atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungan. analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan data dan fakta yang dihasilkan, serta mengunakan spesifikasi penelitian deskriptif dan penelitian kualitatif. Berdasakan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, Proses peralihan hak milik atas tanah yang sedang dibebani hak tanggungan dalam perjanjian kredit di PT.BRI, dapat dilakukan dengan penjualan di bawah tangan, dimana pihak debitur dan pihak bank sepakat untuk menjual tanah yang sedang dibebani hak tanggungan untuk pelunasan hutang debitur kepada pihak bank. Adapun faktor penghambat dalam peralihan hak milik atas tanah tersebut, adalah Pada saat melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris, dimana salah satu dari pihak yang melakukan perjanjian jual beli tanah, tidak dapat hadir langsung dihadapan notaris untuk melakkan perjanjian jual beli tersebut. Dalam melakukan perjanjian jual beli tanah, pihak calon penjual tanah tersebut tidak dapat menunjukkan  bahwa tanah yang akan diperjual belikan adalah hak miliknya, atau debitur tidak mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Ndruru and K. Amajihono, “PROSES PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO).Tbk CABANG GUNUNGSITOLI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 2, pp. 545-556, May 2024.
Section
Artikel

References

Harsono, Budi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta. 1996, Konsepsi Pemikiran Tentang Undang-Undang Hak Tanggungan. Djambatan, Bandung. 1997, Undang-Undang Pokok Agraria. Djambatan, Jakarta.
Parlindungan, A.P, 1996, Komentar Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan dan Sejarah Terjadinya. Mandar Maju, Bandung. 1982, Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan Tata cara Pejabat Pembuat Akta tanah. Mandar Maju, Bandung.
Perangin-angin, Efendi, 1974, Praktek Jual Beli Tanah. Esa Studi Club, Jakarta.
Rahman, Hasanuddin, S.H, 1994, Aspek-Aspek Hukum Pemberian kredit perbankan Di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Remi, Syahdeni Sutan, 1991, Hak Tanggungan, Asas, Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Perbankan. Mandar Maju, Bandung.
Sumarjono, Maria, S.W, 2000, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Djambatan, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.