MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSANAAN NEGERI NIAS SELATAN
Main Article Content
Abstract
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, dalam praktiknya penyelesian perkara pidana melalui restorative justice di beberapa Kejaksanaan Negari di Indonesia masih hal yang tabu untuk dilakukan oleh Penutut Umum. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih mendalam terkait penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris. Dimana dalam penelitian ini penulis mengkaji kesuaian antara pengaturan restorative justice dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan implikasi di Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach) serta pendekatan deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekunder atau library research dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Setelah data dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif, logis, sistematis guna menjawab permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan restorative justice pada perkara tindak pidana di Kejaksanaan Negeri Nias Selatan adalah telah sesuai nilai-nilai rasa keadilan hukum bagi korban dan juga nilai-nilai falsafah bangsa dan Negara Republik Indonesia, dimana dalam penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengenai syarat-syarat penerapan restorative justice dan juga Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengenai tata cara atau mekanisme penerapan restorative justice pada perkara pidana. Sedangkan yang menjadi rekomendasi dalam penelitian ini adalah hendaknya pembuat Undang-Undang (Pemerintah bersama-sama DPR) mengakomodir penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice dengan kriteria-kriteria tertentu dalam hukum positif di Indonesia dengan cara merefisi/mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar eksistensi restorative justice diakui secara legal formal dalam penegakan hukum di Indonesia.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arianus Harefa, S. H. (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia: Pasca Berlakunya KUHP Nasional. CV Jejak (Jejak Publisher).
Ahmad Sulchan dan Muchamad Gibson Ghani. (2017). Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak, Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam Vol. 1, No. 1.
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatri Gultom. (2008). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Jakarta, Raja Grafindo.
Harefa, A., Zendrato, S., & Zai, A. S. P. (2024). Pengaruh Pencabutan Hak Politik Terhdap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Education and Development, 12(1), 425-431.
Harefa, A. (2023). Pembebasan Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Narapidana Di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Jurnal MathEdu (Mathematic Education Journal), 6(2), 205-211.