SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP PENYELESAIAN KASUS WANPRESTASI SEWA MENYEWA KAMAR KOST ANTARA PEMILIK KOST DENGAN PENYEWA KAMAR KOST

Main Article Content

Kasmudin Harahap

Abstract

Hukum tertulis dibuat untuk melindungi, baik kepentingan masyarakat sebagai satu kesatuan maupun kepentingan tiap-tiap orang yang menjadi anggota masyarakat yang hidup didalamnya. Ilmu hukum mengajarkan bahwa dalam hukum publik, perlindungan lebih diberikan untuk kepentingan dan keutuhan masyarakat secara keseluruhan, sedangkan dalam hukum perdata, perlindungan lebih difokuskan pada diri individu dalam anggota masyarakat. Dalam hukum perdata, perlindungan yang diberikan oleh hukum tertulis, pelaksanaannya digantungkan pada kehendak diri orang-perorang yang hak nya dilindungi tersebut. Seperti halnya jual beli dan perjanjian-perjanjian pada umumnya, sewa menyewa merupakan perjanjian konsensual. Artinya, ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat pada unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga. Dimana mereka saling mengikat diri untuk memenuhi suatu prestasi, maka timbullah hukum perikatan yaitu suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain mempunyai kewajiban untuk melakukan atau memberi sesuatu. Didalam pelaksanaan pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kadang terjadi permasalahan dimana pihak penyewa dan pihak yang menyewakan tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang disepakati oleh perjanjian. Metode adalah proses, prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah, sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia, maka metode penelitian dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip tata cara untuk memcahkan masalah yang di hadapi dalam melakukan penelitian.

Article Details

How to Cite
[1]
K. Harahap, “SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP PENYELESAIAN KASUS WANPRESTASI SEWA MENYEWA KAMAR KOST ANTARA PEMILIK KOST DENGAN PENYEWA KAMAR KOST”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 12, no. 3, pp. 369-373, Sep. 2024.
Section
Artikel

References

Lusi Hermina, 2013, Analisis Yuridis Terhadap Bentuk – Bentuk Penyelesaia Pembayaran Bila Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa KamarKos–Kosan, Beraja Niti.
Minanul Aziz, 2013, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kost Antara Mahasiswa Dengan Pemilik Kamar Kost,Pontianak kota.
M.Solly Lubis, 2003, Filsafat Ilmu Dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,Cetakan ke-IV,Pustaka Belajar, Yogyakarta.
M. Endriyo Susila Et Al,2007, Buku Pedoman Penulisan Hukum,Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki,2005, Penelitian Hukum, Kencana.
Ronny Hanitijo Soemitro,1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Yahya Harahap, segi-segi hokum perjanjian, alumni, Bandung,1986.hal.240
Wirjono Prodjodikoro,1992, Asas – Asas Hukum Perdata, Bandung.