PROSEDUR DAN TATA CARA PENGAJUAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN AKIBAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI
Main Article Content
Abstract
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Pengajuan tuntutan ganti rugi hanya dapat dilakukan melalui permohonan prapredilan atau menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara pidana ke Pengadilan Negeri tempat dimana domisi tersangka atau terdakwa berada. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan tata cara pengajuan tuntutan ganti kerugian akibat penghentian penyidikan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif (legal research) dengan metode pendakatan yang digunakan berupa pendekatan peraturan perundang undangan, pendakatan kasus dan pendakatan analitis. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi dokumen dengan mengumpulkan data sekender yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kulitatif dengan pendakatan deskriptif, yaitu data yang telah dikumpulkan, diinventarisasi dan dianalisis secara deskriptis, logis dan sistematis dengan menggunakan teori-teori sebagai pisau analisis, dan kemudian dilakukan penarikan kesimpulan dengan kerangka berpikir baik dari induktif keduktif maupun dari deduktif keinduktif. Berdasar hasil penelitian dan bahasan menunjukan bahwa prosedur dan tata cara pengajun tuntutan ganti kerugian akibat penghentian penyidikan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dapat dilakukan melalui praperadilan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk diregister, kemudian Ketua Pengadilan segera menunjuk hakim dan paniteranya, dan pemeriksaan dilakukan oleh hakim tunggal, sera tata cara pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yaitu adanya persidangan antara pihak pemohon dengan termohon dan dalam waktu 7( tujuh) hari hakim sudah menjatuhkan putusannya. Pelaksanaan ganti kerugian akibat penghentian penyidikan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yaitu dengan cara mengajukan macam-macam kerugian yang diderita si pemohon, dengan besarnya jumlah ganti kerugian yang diajukan oleh pemohon yaitu ganti kerugian materil yang nyata dialami oleh si pemohon, dengan batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian dapat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemberitahuan penetapan praperadilan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aswie, M. Hanafi, 1992, Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAP, Penerbit. PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Harefa, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Perkosaan. Jurnal Panah Keadilan, 2(1), 113-124.
Harahap, M., Yahya, 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika.
Harefa, A., & Mӧhӧ, H. (2024). Mekanisme Penyelesian Perkara Pidana Melalui Penerapan Restoratice Justice DI Kejaksanaan Negeri Nias Selatan. Jurnal Education And Development, 12(2), 557-564.
Harefa, A., Zendrato, S., & Zai, A. S. P. (2024). Pengaruh Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Education And Development, 12(1), 425-431.
Prodjohamidjojo, Martiman, 1988, Pembahasan Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Prakte, Paramita, Jakarta.
Sabuan Ansorie dan Syarifuddin Pettanase, 1990, Hukum Acara Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung.