PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PENDEKATAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION

Main Article Content

Syamsir Syamsu Satria Prayoga Agung Budi Prastyo Ahmad Rifai

Abstract

Penyelesaian konflik dalam konteks hubungan industrial memiliki peranan                                                                          yang krusial                           untuk  mempertahankan stabilitas dan


produktivitas di lingkungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana efektivitas metode Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam mengatasi konflik yang terjadi dalam hubungan industrial. ADR, yang mencakup mediasi, arbitrase, dan negosiasi, memberikan pendekatan yang lebih fleksibel, cepat, dan ekonomis dibandingkan dengan proses litigasi konvensional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam pendekatan studi kasus pada beberapa perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan ADR untuk menyelesaikan konflik hubungan industrial. Penelitian ini juga mengadopsi metode yuridis empiris dan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja antara buruh dan PT Philips Seafood Indonesia Lampung (PT PSI) telah melalui berbagai tahapan penyelesaian yang memanfaatkan mekanisme alternatif, termasuk perundingan bipartit dan tripartit. Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan dan dilanjutkan ke tahap tripartit yang difasilitasi oleh mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, yang berlangsung secara bertahap hingga Februari 2023. Meskipun demikian, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga diterbitkan Dokumen Anjuran Tertulis No: 568.40.III.06.05.IV.2023 yang ditandatangani oleh mediator. 2. Beberapa faktor yang menghambat penyelesaian sengketa antara 40 buruh wanita dan PT PSI meliputi kurangnya itikad baik dari pihak perusahaan dalam memenuhi hak-hak buruh yang terabaikan, tidak adanya norma atau regulasi yang mengikat untuk mewajibkan kehadiran para pihak dalam sidang mediasi, sikap kurang kooperatif dari pihak-pihak yang enggan mencari solusi atau kompromi, serta keterbatasan mediator yang tidak sebanding dengan jumlah kasus yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Syamsu, S. Prayoga, A. B. Prastyo, and A. Rifai, “PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PENDEKATAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 13, no. 1, pp. 234-247, Jan. 2025.
Section
Artikel

References

Azis, A., Handriani, A., & Basri, H. (2019). Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Ketenagakerjaan. Banua Law Review, 10(1), 62.
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung. (2022). Dipetik Mei 2024, dari ampung.bps.go.id: https://lampung.bps.go.id/jumlah- perusahaan
Damanik, J. A. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Petani Padi di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Jurnal Ekonomi Pembangungan, 3(1), 19.
Elisabeth, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Untuk Mencegah Terjadinya Kerugian. 110, 48.
Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh yang di Putus Hubungan Kerja. Jurnal Pandecta, 10(2), 218.
Hakim, A. (2016). Pengupahan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. https://monevonline.com/pt-phillips-seafood- indonesia-didemo-40-ibu-di-bandar- lampung/
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi. Jurnal Justisia, 5, 264-265.
Kesuma, I. N., & Vijayantera, I. W. (2020). Perundingan Bipartit Sebagai Langkah Awal Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Hukum Saraswati, 2(2), 71.
Manulang, S. H. (2001). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Merita, E. (2018). Fungsi dan Kegunaan Serikat Pekerja Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh. Jurnal STIH Sumpah Pemuda, 24(14), 29.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 144.
Ralahallo, R. N. (2009). Kultur Damai Berbasis Tradisi Pela Dalam Perspektif Psikologi Sosial. Jurnal Psikologi, 36(2), 127.
Redaksi Monev. (2023, Maret 1). Monev Online. Dipetik Oktober 2024, dari monevonline.com:
Ristanti, R. M. (2023, Februari 22). Tribunbandarlampung.com. Dipetik September 2024, dari lampung.tribunnews.com: https://lampung.tribunnews.com/2023/02/2 2/puluhan-buruh-pt-phillips-seafoods- indonesia-lampung-plant-unjuk-rasa-tolak- phk-sepihak
Rusli, H. (2003). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Septi Handayani, S. d. (2023, November 23). Sulaiman, A., & Walli, A. (2019). Hukum
Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: YPPSDM.
Takaku. (2001). The Effect of Apology and Perspective Taking on Interpersonal Forgiveness: A Dissonance-Atribution Model of Interpersonal Forgiveness. The Journal of Social Psychology, 141(3), 498.