PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN KREDIT DANA ASURANSI JIWA PEWARIS DENGAN PIHAK KETIGA (Studi Putusan No. 3079 K/Pdt/2019)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap ahli waris yang ditinggalkan pewaris atas perjanjian pembiayaan kredit dan asuransi jiwa dengan pihak ketiga dan Bagaimana penerpan dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara dalam putusan No. 3079 K/Pdt./2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Jenis Penelitian yaitu penelitian hukum normativf, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan,pendekatan kasus. sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi dokumen (library research). Analisis Bahan hukum dengan metode teknik komparasi teori dan praktek terkait putusan hakim dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitianya adalah perlindungan hukum yang diberikan terhadap ahli waris terkait kredit atau hutang pewaris adalah ahli waris tidak dibebankan untuk membayar kredit ketika jumlah harta warisan tidak mencukupi untuk melunasi kredit. Penerapan dan pertimbangan hukum majelsi hakim dalam kasus ini adalah tepat, dimana hakim MA mengabulkan permohonan kasasi ibu suniah, hakim menilai berdasarkan bukti yang ada maka seharusnya tergugat II lah yang membayar kredit/hutang almarhum suami ibu sunaih karena sudah membayar tanggungan asuransi. Hakim MA juga membatalkan putusan PN dan PT yang sebelumnya memenangkan tergugat I dan II.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bewa Ragawino, Hukum Administrasi Negara, (Bandung : Fak. Ilmu Sosial dan Politik Unpad, 2006).
Andi blogspot, artikel,judul:kajian filsafat dalam konteks perlindungan hukum, diakses tanggal 25 agustus 2024
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, “Hukum Sebagai Suatu Sistem”, (Bandung, Remaja Rusdakarya, 1993)
Maria Alfons, “Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual”, Ringkasan Disertasi Doktor, (Malang: Universitas Brawijaya, 2010).
Marwan Mas, “Pengantar Ilmu Hukum” (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004).
Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat) ,Refika Aditama, Bandung 2009.
Otje Salman S. dan Anton F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali), (Bandung, Refika Aditama, 2004).
Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum dalam Negara Hukum Pancasila”, Makalah Disampaikan Pada Simposium tentang Politik, Hak Asasi dan PembangunanHukum Dalam Rangka Dies Natalis XL/ Lustrum VIII, Universitas Airlangga, 3 November 1994.
Phillipus M. Hadjon, “perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia”, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987).
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, (Bandung : Alumni, 1985).
Solly Lubis, Ilmu Negara, (Bandung, Mandar Maju, 2007).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.