ANALISIS YURIDIS SURAT EDARAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONALNOMOR 2/SE-HT.02.01/VI/2019 TERHADAP PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis kepastian hukum Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 terhadap pemberian Hak Guna Bangunan kepada Persekutuan Komanditer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Surat Edaran tersebut menurut undang undang menimbulkan permasalahan kepastian hukum. SE tersebut bertentangan dengan UUPA serta menimbulkan risiko hukum, termasuk pembatalan hak atas tanah, ancaman pidana, dan ketidakpastian hukum dari sertifikatnya. Jika dilihat dari sudut pandang teori Kepastian dan Stufenbau maka ketentuan hukum yang lebih tinggi hanya mengakui UUPA. Namun, dari sudut pandang teori kemanfaatan dan teori diskresi, Surat Edaran ini dapat dibenarkan sebagai upaya untuk memberikan manfaat bagi kemudahan berusaha dan perkembangan perekonomian masyarakat Indonesia. Namun pemerintah harus memastikan bahwa setiap pendaftaran tanah HGB oleh CV harus mematuhi prinsip legalitas, wajib dibuatkannya perjanjian antar para pihak secara legal termasuk anggota komplamenter maupun komanditer, termasuk didalamnya memuat tentang kesepakatan pembagian harta atau saham apabila CV tersebut pailit, serta pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Made Putri Laras Sapta Ananda, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, “Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Daerah,” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022).
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020).
Muslih Muslih dan Andre Febrian Perdana, “Tinjauan Regulasi Persekutuan Firma Dan Persekutuan Komanditer Pada Tatanan Hukum Indonesia,” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2023).
Naufal Akbar Kusuma Hadi, “Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2008).
Rahmadi Indra, Ermanto Fahamsyah, dan Rino Hardi Pratama, “Kepastian Hukum Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) di Indonesiamenurut Permenkumham No. 17 tahun 2018,” Jurnal Panorama Hukum 5, no. 2 (2020).
Rokilah Rokilah dan Sulasno Sulasno, “Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014).
Siti Halilah dan Fakhrurrahman Arif, “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli,” Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. II (2021): 56–65, http://www.ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/ article/view/334/275.
Faizah Inas Hadisti dkk., “Kebijakan Menteri ATR/BPN Terkait Dengan Hak Kepemilikan Atas Tanah Pada Perseroan Komanditer,” Notarius 12, no. 2 (2019).