PELAKSANAAN TRANSAKSI BUY NOW PAY LATER PADA E-COMMERCE DI KOTA MATARAM
Main Article Content
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penggunaan metode transaksi Buy Now Pay Later (BNPL) pada e-commerce menurut hukum positif serta untuk menganalisis pelaksanaan transaksi BNPL pada e-commerce di Kota Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum ada aturan yang secara spesifik mengatur mengenai BNPL, namun BNPL memiliki keterkaitan yang erat dengan peraturan lainnya, seperti KUHPerdata Pasal 1338 mengenai kebebasan berkontrak serta dengan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan seperti POJK No. 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. Meskipun Kota Mataram bukan termasuk daerah dengan pengguna BNPL terbanyak di Indonesia, hasil survei yang penulis lakukan menunjukkan bahwa layanan ini cukup dikenal dan digunakan oleh masyarakat. Dari 268 responden, 38,4% pernah menggunakan BNPL, dengan mayoritas memilih platform Shopee. Beberapa responden di Kota Mataram juga melaporkan kendala seperti keterlambatan pembayaran, penagihan agresif, dan biaya tambahan yang tidak jelas. Faktor-faktor yang mendorong konsumen menggunakan BNPL dapat diklasifikasikan menjadi faktor ekonomi, teknologi, sosial, dan psikologis.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Damanik, Sentarina, dkk. "Dampak Regulasi Fintech Terhadap Operasional Spaylater Serta Kajian Hukum Perlindungan Konsumen Spaylater." Jurnal EK&BI, Vol. 7, No. 1, Juni 2024.
Finextra. "FCA Warns Against Unlawful BNPL Promotion." Diakses pada 15 Oktober 2024. https://www.finextra.com/newsarticle/40835/fca-warns-against-unlawful-bnpl-promotion.
Pau, Angela Ivana Kana. “Utang PayLater Warga Indonesia Tembus Rp6,81 Triliun.” Radio Republik Indonesia. Diakses pada 18 Juli 2024.https://www.rri.co.id/bisnis/823432/utang-paylater-warga-indonesia-tembus-rp6-81-triliun.
RR Anggraeni, 2021, Hukum Kontrak Bisnis, Unpam Press: Banten.
Rudyanti Dorotea Tobing, 2015, Aspek-Aspek Hukum Bisnis, Laksbang Justitia: Surabaya.
Siswanto, Restu Aji. "8 Aplikasi PayLater Resmi di Indonesia, Cara Daftar dan Keuntungannya." Pricebook.co.id. Diakses pada 19 Oktober 2024.https://www.pricebook.co.id/article/head2head/9699/layanan-paylater-terbaik.
Untari, Pernita Hestin. “Pengguna PayLater di Indonesia 13,4 Juta Orang, Jawa Barat Terbanyak.” Bisnis.com. Diakses pada 20 Juli 2024.https://finansial.bisnis.com/read/20240307/563/1747467/pengguna-paylater-di-indonesia-134-juta-orang-jawa-barat-terbanyak.
Waluyo, Yulfan Arif Nurohman, dan Rina Sari Qurniawati. "Buy Now, Pay Later: Apakah PayLater Mempengaruhi Pembelian Impulsif Generasi Muda Muslim." Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 15, No. 3, Desember 2022.