EFEKTIVITAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM PERSPEKTIF PERMENSOS NOMOR 1 TAHUN 2018 BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT

Main Article Content

Emerentiana Tulak Andi Andi Kasmawati Andi Nurharsya Khaer Hanafie Najamuddin Putu Najamuddin

Abstract

Permensos Nomor 1 Tahun 2018 adalah regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Sosial terkait upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu sebagai salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan kronis. Program ini telah dijalankan sejak tahun 2007. Sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) ini adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Lembang Maroson, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, berdasarkan perspektif Permensos Nomor 1 Tahun 2018. PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif, melibatkan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PKH di Lembang Maroson masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidaktepatan sasaran penerima bantuan, ketidakkonsistenan besaran bantuan, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tujuan program. Faktor-faktor tersebut menghambat pencapaian tujuan utama PKH, yaitu meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat. Meski demikian, program ini memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan akses layanan kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan validasi data penerima bantuan, optimalisasi peran pendamping sosial, serta penguatan koordinasi antarinstansi untuk meningkatkan efektivitas PKH. Hasil penelitian diharapkan menjadi acuan bagi pengambil kebijakan dalam menyempurnakan pelaksanaan PKH, tidak hanya di Lembang Maroson, tetapi juga di daerah lain yang menghadapi tantangan serupa.

Article Details

How to Cite
[1]
E. Andi, A. Kasmawati Andi, N. Khaer Hanafie, and N. Najamuddin, “EFEKTIVITAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM PERSPEKTIF PERMENSOS NOMOR 1 TAHUN 2018 BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 13, no. 1, pp. 494-499, May 2025.
Section
Artikel

References

Ade Irma Pratiwi, Ahmad. 2022. Implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Qaimuddin Vol. 2 104 No. 1
Amisbah Ramly, Samiruddin. 2022. Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Bidang Pendidikan di Desa Langkumapo Kecamatan Napalano Kabupaten Muna. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4
A. Muri Yusuf. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Kencana.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Toraja, Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan (Jiwa), 2019-2021, https://tatorkab.bps.go.id/indicator/12/106/1/jumlah-penduduk-menurut- kecamatan.html
Daud Rismana. 2019. Implementasi Peraturan Menteri Sosial (PERMENSOS) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH). AI'ADI, Vol. XI No. 2
D, R. R. (2021). Efektivitas pelaksanaan program keluarga harapan (PKH) dalam upaya pengentasan kemiskinan di kelurahan panggung, kecamatan tegal timur, kota tegal tahun 2019
Edi, S. (2011). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Alfabeta.
Herlinawati, B. I. (2017). Kajian Implementasi Program Indonesia Pintar.Jakarta.
Khodiziah Isnaini Kholif, Irwan Noor, dan Siswidiyanto. Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Menanggulangi Kemiskinan Di Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, Jurnal Administrasi Publik (JAP) volume 2 No. 4.
Lebacqz, K. (2018). Teori-Teori Keadilan. Penerbit Nusa Media.
Lestari, Sri Ayu. (2012). Bantuan Sosial di Indonesia (Sekarang dan ke Depan). Bandung: Fokus media
Liahati, Dewi Citra Larasati. 2018. Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu. JISIP Vol. 7 No. 2.
Makmur. (2011). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: Refika Aditama.
Muhammad, Azmi Nur. 2018. Analisis Fungsi Program Keluarga Harapan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) di Desa Tanjung Bakar Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. JAP Vol. 8 No. 58.
Muhammad Daud. 2018. Kebijakan Program Keluarga Harapan dalam Penanggulangan Kemiskinan di Aceh Besar. Serambi Akademica. Vol. 5 No. 2.
Mulyawan, R. (2016). Birokrasi dan Pelayanan Publik. Unpad Press.
Notowidagdo, R. (2016). Pengantar Kesejahteraan Sosial: Berwawasan iman dan takwa. Sinar Grafika Offsed.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Purwanto, A.E. dan Sulistyani, D.R. (2012). Implementasi Kebijakan Publik; Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Grava Media.\
Remi, Sutyastie Soemitrodan Prijono Tjiptoherijanto. (2002). Kemiskinan dan Ketidakmerataan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sari, E. (2007). Pertumbuhan dan Efektivitas Organisasi. jakarta: Jayabaya University Press .
Siagian, Sondang P. (2015). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Subarsono, A. (2008). Analisis Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar.Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Administrasi. Alfabeta.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Suharto, E. (2017). Membangun masyarakat, memberdayakan rakyat: Kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial & pekerjaan sosial,. PT. Refika Aditama.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Yusuf, A. M. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. PT. Kencana.