PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMBANGUNAN DESA LAMPOKO KEC. BALUSU KAB. BARRU

Main Article Content

Amirah Nangga Kamriah Nangga Imam Suyikno Andika Wahyudi Gani Najamuddin Najamuddin

Abstract

Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mendeskripsikan Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi peran pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran hukum terhadap partisipan masyarakat pada pembangunan desa lampoko kec. balusu kab. Barru. 2).  Untuk mendeskripsikan upaya- upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap partisipan masyarakat pada pembangunan desa lampoko kec. balusu kab. Barru. Objek Penelitian ini diataranya, kepala desa, stap atau pegawai kantor desa, tokoh masyarakat dan pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa; observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif, kemudian menjabarkan peristiwa peristiwa yang teliti.dalam mengkaji dan menganalisis data tersebut peneliti melakukannya melalui hasil dekumentasi, hasil wawancara,serta observasi yang di lakukan peneliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Desa Lampoko telah melaksanakan upaya efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi langsung, pemberdayaan lembaga desa dan kerja sama dengan pihak terkait. Upaya ini meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.              Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bermusyawarah dan mengoptimalkan waktu sosialisasi serta musyawarah agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Nangga, K. Nangga, I. Suyikno, A. Gani, and N. Najamuddin, “PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMBANGUNAN DESA LAMPOKO KEC. BALUSU KAB. BARRU”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 13, no. 1, pp. 173-179, May 2025.
Section
Artikel

References

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum (Kencana: Jakarta, 2006), 2
Adisasmita, Rahardjo, 2006, Membangun Desa Partisipasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006,
Aji Damanuri;, Metodologi Penelitian Muamalah (STAIN Ponorogo Press, 2010),
Ali Rosyid Al Atok Dkk, Modul Civics Literacy (Malang: ntelegensia Media, 2022) 30
Allang, Achmad; Kunu, Andi Bustamin; Mubarak, Muh. Ayyub. 2023. “Pendaftaran Tanah Sebagai Sarana Pengamanan Hak Milik Atas Tanah.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Sambulu Gana2(1):23–30.
Amran Suadi;, Sosiologi Hukum : Penegakan, Realitas dan nilai moralitas hukum (Prenadmedia Group, 2018), 191.
ARosyid Al Atok, EndangTri Priyatni, Modul Civics Literacy (Malang: nteligensia Media, 2022),
As, Y. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah di Kota Singkawang. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(1), 55–69. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Asshiddiqie, J. (2017). Gagasan Negara Hukum Indonesia. Pn-Gunungsitoli, 8–15. http://www.docudesk.com
Basrowi, 2005. Pengantar Sosiologi. Graha Indonesia Bogor
CST Kansil et.al., Hukum Administrasi Daerah, (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009),
D.G. Myers, Psikologi Sosial, (Jakarta: Salemba Humanika, 2014) 21 Sears, David O., Freedman, Jonathan L. & L. Anne Peplau. (1985). Psikologi Sosial. (Alih bahasa: Michael Adryanto). Jakarta: Penerbit Erlangga.
Dedihasriadi, L. O., & Nurcahyo, E. (2020). Pancasila Sebagai Volkgeist: Pedoman Penegak Hukum dalam Mewujudkan Integritas Diri dan Keadilan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(1). https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i01.p10
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003),
Dr Drs Ismail Nurdin M.Si dan Dra Sri Hartati M.Si, METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL (Media Sahabat Cendekia, 2019).
Emil El Faisal, Filsafat Hukum (CV. Bening Media Publishing: Palembang, 2021), 99-100.
Ernst Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia Cet VI, (Jakarta. Penerbit dan Balai Buku Ichtiar, 1963). 12 Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004),
Fais Yonas Bo’a, Pancasila Dalam Sistem Hukum (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017),
Handini, Ratika, Salsabila Anjani, Nabilla Siregar, And Vicha Kartika Mayshara. 2022. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Di Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.” Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat5(9):3208–17. Doi: 10.31604/Jpm.V5i9.3208-3217.
Helni Sadid Parassa, “Peranan Pemerintah Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Wasuponda Kabupaten Luwu Timur”,
Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai FaktorTegaknya Negara Hukum DiIndonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.
Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa Wawongsangula Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(12), 141-149.
Mohammad Nur Aris, Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Jakarta: Tesis Universitas Islam Jakarta, 2019)
Muhammad Zainal, Pengantar Sosiologi Hukum (Deepublish, 2019), 183.
Mustafa, Z., Makmur, T., & Febrianti, A. D. (2021). MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT UNTUK MENCAPAI KEHARMONISAN DAN KETERTIBAN DI DESA BUNTU NANNA. Pangulu Abdi: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 129-134.
Naimatus Sholikah, Kesadaran Hukum Pedagang Kaki Lima Di Ngunut Terhadap Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Skripsi (IAIN Tulungagung, 2019), 13
Neweyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
Ni'mah, A. U. (2023). ..(GUNAKAN SCAN WARNA PADA LEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN, UPLOAD ULANG).. Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Ketentuan Umur Pernikahan Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Di KUA Babadan Kabupaten Ponorogo (Doctoral dissertation, IAIN PONOROGO).
Ningtias, A. P. (2021). Pengaruh Pengetahuan Hukum Dan Kesadaran Hukum Terhadap Kepatuhan Hukum Warga Kota Jambi Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS JAMBI).
Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 62-70.
Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2015, hal.2
Pujirahayu, Esmi Warassih, Derita Prapti Rahayu, dan Faisal. 2020. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Litera.
Solahudin, U. (2018). Keadilan hukum bagi si miskin; Journal of Urban Sociology, 1(1), 35–45.
Suadi;, Amran. Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan nilai moralitas hukum. Prenadmedia Group, 2018.