ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH
Main Article Content
Abstract
Akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan tanda bukti kepemilikan yang dapat menjamin kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa. Keberadaan PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pembuatan akta dituntut berlaku baik dan benar. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendaftaran tanah, maka jual beli juga harus di lakukan para pihak di hadapan PPAT. Dengan dilakukannya akta jual beli dihadapan, dipenuhi syarat terang (bukan perbuatan hukum yang gelap, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi). PPAT bertanggungjawab untuk memeriksa syarat-syarat sahnya perbuatan hukum, dan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli yang tidak sesuai, Kesalahan prosedur dan ketidaksesuaian data menjadi tanggungjawab PPAT terhadap dokumen yang dibuat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskripsi, logis dan sistematis. Serta penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh PPAT secara yuridis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah, secara tegas tidak mengatur sanksi pidana yang diberikan kepada PPAT dalam membuat akta jual beli dan dalam Pasal 10 peraturan tersebut, bahwa pertanggungjawaban profesi PPAT hanya memberikan sanksi administrasi. Namun dalam penerapan pertangungjawaban pidana kepada PPAT yang terbukti melakukan tindak pidana dalam menjalankan kewenangannya maka PPAT dapat dijerat dengan menggunakan KUHP yang telah diatur mulai dari pasal 263 KUHP sampai dengan Pasal 266 KUHP dan dapat dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta saran dari penulis yaitu baiknya peraturan ini ditinjau kembali dengan menambahkan dan merumuskan aturan yang mengatur tentang pasal pemidanaan terhadap seorang PPAT yang terbukti melakukan suatu tindak pidana penerbitan akta jual beli yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (pemalsuan akta jual beli); serta dalam pembuatan akta jual beli, seorang PPAT diharapkan serta diharuskan untuk lebih hati hati dan melakukan penerbitan akta jual beli dengan tidak mengabaikan standarisasi penerbitan akta jual beli.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Admosudirjo, Prajudi. 2001. Teori Kewenangan. Jakarta: Rineka Cipta.
Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakara: Sinar Grafika.
Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum UI.
Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Dwi Yuwono, Ismantoro. 2013. Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan. Yokykarta: Pustaka Yustisia.
Harsono, Boedi. 1978. Beberapa Analisis Tentang Hukum Agraria II. Jakarta: Esa Studi Klub.
H.R., Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Humawan, Muammar. 2004. Pokok-pokok Organisasi Modern. Jakarta: Bina Ilmu.
Kamil, Faisal. 2005. Asas-asas Hukum Acara Perdata. Jakarta: Badan Penerbit Iblam.
Lutfi, Khabib. 2018. Masyarakat Indonesia dan Tanggungjawab Moralitas. Jakarta: Guepedia.
Naja, Daeng. 2012. Teknik Pembuatan Akta. Yokyakarta: Pustaka yustisia
Muhammad, Abdulkadir. 1998. Etika Profesi Hukum, Cet. I. Bandung: PT Citra Aditya Abadi.
Peraringangin, Effendi. 2007. Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Prajitno, Andi. 2017. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa PPAT. Surabaya: Perwira Media Nusantara.
Prasetya, Teguh. 2011. Hukum Pidana. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibjo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar. 2002. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Salim, H. 2016. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saputro, Anke Dwi. 2009. 100 Tahun INI, Jati Diri Notaris Indonesia. Sekarang dan di Masa Mendatang. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Setiawan, Rachman. 1991. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
Simanjuntak, P.N.H. 2005. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta Penjelasannya. Bogor: Politeia.
Shidarta. 2006. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Soimin, Soedharjo. 2004. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.