UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEGAHAN JUDI ONLINE DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana judi online saat ini sangat mengakhatirkan dan merusak sendi-sendiri kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Dalam perkembangan IPTEK yang cukup pesat membawa dampak negatif dalam realitas kehidupan masyarakat untuk di jadikan sebagai sarana bermain judi dengan tujuan mendapat keuntungan tanpa harus bekerja keras. Dampak tindak pidana perjudian online menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hukum, kerugian finansial, merusak kesehatan fisik dan mental, hubungan pribadi dan keluarga terganggu, serta berpotensi melakukan tindakan kriminal baru. Untuk itu penegak hukum dalam memberantasa perjudian online sangat diperlukan. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau library research. Sedangkan pendekatan penelitian yaitu statute approach, case approach, dan conceptual approach. Lalu, untuk menganalisis data digunakan analisis data kualitatif dengan deskriptif, logis, sistematis guna menjawab permasalah yang ada. Hasil penelitian menunjukka bahwa penegakan hukum dalam pemberantasan perjudian online di Indonesia, membutuhkan langkah-langkah yang harus memadai dengan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pemain judi online, peningkatan kerjasama antara lembaga penegak hukum dengan platform daring untuk memantau dan mengidentifikasi kegiatan perjudian secara illegal, serta penyuluhan secara massif kepada masyarakat tentang resiko dan dampak negatif dari perjudian secara online. Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas penyidik dalam mengatasi kasus perjudian online melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan yang harus diperhatikan. Dan penyediaan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk melaporkan kasus perjudian online, dan juga adanya kerja sama dengan penyediaan layanan internet untuk memblokir situs perjudian secara illegal untuk membantu dan mencegahan tindak pidana perjudian secara online di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hiariej, O.S. Eddy, (2014), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Perbit Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta.
Harefa, Arianus, (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesi: Pasca Berlakunya KUHP Nasional, CV. Jejak, Sukabumi.
Harahap, Yahya M. (2009), Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Irwansyah, (2020), Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Manthovani, Reda, (2006), Problematika dan Solusi Penanganan Kejahatan Cyber di Indonesia, PT Malibu, Jakarta.
Sitompul, Asri, (2001), Hukum Internet Pengenalan Menganai Masalah Hukum di Cyberspace, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Budiarta, (2024), Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Teori Keadilan Bermartabat, http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/1577/1/12.%20 Budiarta.
Harefa, A., ication on the Spread of Hoax News on Social Media in the Perspective of ITE Law. Journal of Strafvordering Indonesian, 1(5), 1-& Laia, F. (2024). Criminal Law Impl 10., https://nawalaeducation.com/index.php/JOSI/article/view/806
Harefa, A. (2024). Prosedur Dan Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian Akibat Penghentian Penyidikan Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Jurnal Education And Development, 12(3), 612-623., https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/6550
Rizki Nurdiansyah1, dkk, (2024), Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online, Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi Volume. 1 No. 3 Agustus 2024, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Federalisme.
Yosua, Tampobolon, (2010), Penegakan Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perjudian (Studi pada Masyarakat Kecamatan Kutalimbaru), https://repositori.uma.ac.id/jspui/ handle/123456789/7330.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.