ASET MILIK BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) SEBAGAI JAMINAN PEMBIAYAAN DI BANK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Article Content

Lalu Annas Zullaifi Zainal Asikin Muhaimin Muhaimin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aset milik Badan Usaha Milik Daerah sebagai jaminan pembiayaan di bank menurut hukum positif indoensia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Analitis (Analytical Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, aset milik BUMD sebagai jaminan pembiayaan di bank menurut hukum positif Indonesia bukanlah merupakan aset milik Negara melainkan milik BUMD karena modal yang disterokan pemerintah Daerah pada BUMD merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Kedua, dikarenakan modal yang disterokan pemerintah Daerah pada BUMD merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan maka eksekusi Hak Tanggungan aset milik Badan Usaha Milik Daerah sebagai jaminan pembiayaan di bank menurut hukum poistif Indonesia dapat dilakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana pelaksanaan lelang pada umumunya.

Article Details

How to Cite
[1]
L. A. Zullaifi, Z. Asikin, and M. Muhaimin, “ASET MILIK BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) SEBAGAI JAMINAN PEMBIAYAAN DI BANK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 13, no. 1, pp. 762-770, Jan. 2025.
Section
Artikel

References

Arifin P. Soeria Atmadja, Aktualisasi Hukum Keuangan Publik, Bandung: Mujahid Press, 2014
J.J H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum Diterjemahkan Rechtreflecties, Bandung: Citra Aditya, 1993
Katada, Kasus LCC Kejati NTB Periksa Pejabat Bank Sinarmas Lima Jam, https://katada.id, di akses pada tanggal 20 agustus 2024
Maryanto Supriyono, Buku Pintar Perbankan,Yogyakarta: Penerbit Andi, 2011
Miro Bastian, Barang Milik Daerah Pada Penyertaan Modal Sebagai Investasi Daerah, https://jdih.babelprov.go.id, diakses pada tanggal 10 Otober 2024
Miyanti Rahman,Panduan Properti HPL Tanah, https://www.rumah123.com, di akses pada tanggal 14 Agustus 2024
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, UPT.Mataram Univeristy Press, Mataram, 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Hukrim,Di Agunkan Di Bank Sinarmas Oleh PT Bliss Seritifikat Lahan Lombok City Center Belum Kembali, https://lombokpost.jawapos.com, di akses tanggal 4 Agustus 2024
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Investasi Pemerintah
Rahmansyah Abdul Shomad dan Guruh Sugiharto, Analisis 5C terhadap Keputusan Pembiayaan Musyarakah PT. Gerbang NTB Emas melalui Bank NTB Syariah pada Program JPS Gemilang Pemerintah Provinsi NTB, tahun 2022, Voll 11
Rahmansyah Abdul Shomad dan Guruh Sugiharto, Analisis 5C terhadap Keputusan Pembiayaan Musyarakah PT. Gerbang NTB Emas melalui Bank NTB Syariah pada Program JPS Gemilang Pemerintah Provinsi NTB, tahun 2022, Voll 11,
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008
Simatupang, Dian Puji N. "Paradoks rasionalitas perluasan ruang lingkup keuangan negara dan implikasinya terhadap kinerja keuangan pemerintah." Jakarta: Badan Penerbit FHUI (2011)
Tim Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Swasta Berbentuk Perseroan Terbatas
Tri Ananta Ginting, Perusahaan Daerah Sebagai Pelaksanaan Desentralisasi dan Keuangan Negara, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol 2
Zaina Asikin dkk, Aspek Hukum Pertanggungjawaban Keuangan Negara dalam BUMN,Jurnal Kompilasi Hukum, Vol.4
Indoensia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.