PENERAPAN BEA MASUK ANTI DUMPING DAN ANTI SUBSIDI TERHADAP PRODUK BAJA NIRKARAT ASAL INDONESIA OLEH UNI EROPA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Main Article Content

Baiq Hemas Nata Legawa Muhammad Sood Muh. Risnain

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan bea masuk anti dumping dan anti subsidi terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia oleh Uni Eropa dalam perspektif hukum perdagangan internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme dan dasar hukum yang digunakan oleh Uni Eropa dalam menetapkan kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap industri baja Indonesia. Dalam kerangka hukum perdagangan internasional, penerapan bea masuk anti dumping dan anti subsidi dilihat dari perspektif World Trade Organization dan perjanjian-perjanjian yang relevan seperti General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Penelitian ini menemukan bahwa meskipun Uni Eropa berhak melindungi industri domestiknya, prosedur yang dilakukan harus mematuhi ketentuan WTO agar tidak melanggar prinsip perdagangan yang adil dan transparan. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menghadapi kebijakan bea masuk tersebut, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi kepentingan industri baja nasional. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya diplomasi perdagangan yang lebih intensif dan penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa WTO dalam mengatasi masalah ini.

Article Details

How to Cite
[1]
B. H. Nata Legawa, M. Sood, and M. Risnain, “PENERAPAN BEA MASUK ANTI DUMPING DAN ANTI SUBSIDI TERHADAP PRODUK BAJA NIRKARAT ASAL INDONESIA OLEH UNI EROPA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 13, no. 1, pp. 775-780, Jan. 2025.
Section
Artikel

References

A.F. Elly Erawati, Prinsip-prinsip Hukum Perdagangan Internasional dan Pengecualiannya Menurut GATT/WTO, Paper Kuliah Peranan Hukum dalam Pembanginan Ekonomi, 1999.
CNBC Indonesia, Gak Nyangka! Ternyata Ini Penyebab RI Kalah Gugatan di WTO, (daring), https://www.cnbcindonesia.com/news/20230220092906-4-415187/, 20 Februari 2023.
Enrico Denis Sihotang, Ananlysis of Diskriminatory Measure From European Union Renewable Energy Directive II To Indonesia as a Palm Oil Producer Country, Journal Indonesia Law Review Universitas Indonesia, Vol,12, No.3, 2022.
Hendriyo Widi, Kompas, RI-UE Berseteru Lagi di WTO, Kali Ini soal Baja Nirkarat, https://www.kompas.id/baca/ekonomi/, 31 Januari 2023.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, “Badan Penyelesaian Sengketa WTO Resmi Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia dengan Uni Eropa Terkait Produk Baja Indonesia” (daring), https://www.kemlu.go.id/jenewa-un/id/news/24769/, 2023.
Regulation (EU) 2016/1036 on Protection Against Dumped Imports from Countries not members f the European Union, Article 3 (5)
Regulation (EU) 2016/1037 on Protection Against Subsidy from Countries not members of the European Union.
Regulation (EU) 2016/1036 on Protection Against Dumped Imports from Countries not members of the European Union, Article 1(2)
World Trade Organization Dispute Settlement, European Union – Countervailing and Anti Dumping Duties on Stainless Steel Cold Rolled Flat Products From Indonesia (daring), https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds616_e.html, 13 September 2023.