PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG TUA YANG MEMILIKI KETERBELAKANGAN MENTAL
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap orang tua yang memiliki anak dengan keterbelakangan mental di Indonesia. Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan undang-undang yang mengatur hak-hak anak penyandang disabilitas, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, masih terdapat tantangan besar dalam implementasinya. Beberapa kendala utama termasuk keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta dukungan sosial yang memadai, kurangnya pemahaman hukum di kalangan orang tua, dan stigma sosial yang terus berkembang di masyarakat. Melalui analisis literatur, penelitian ini memberikan solusi dan rekomendasi berupa peningkatan sosialisasi hak-hak hukum, penyediaan layanan yang lebih terjangkau dan aksesibel, serta revisi kebijakan yang lebih komprehensif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum bagi orang tua dan anak-anak dengan keterbelakangan mental dapat diperkuat, menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan mendukung hak-hak penyandang disabilitas.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Kartika, S. (2017). Perlindungan Hukum bagi Anak Penyandang Disabilitas. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti. hlm. 112-134.
Junaidi, A. (2018). Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 210-231.
Suryanto, A. (2016). Dasar-Dasar Hukum Kesehatan Mental di Indonesia. Jakarta: Kencana. hlm. 102-123.
Rahman, F. (2017). Pendidikan Inklusif dan Hak Anak dengan Keterbelakangan Mental. Surabaya: Penerbit Bumi Aksara. hlm. 55-76.
Prasetyo, H. (2019). Filosofi Hukum dan Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas. Bandung: Refika Aditama. hlm. 90-113.
Wibowo, A. (2016). Penyandang Disabilitas dan Kebijakan Sosial di Indonesia. Semarang: Universitas Negeri Semarang Press. hlm. 135-154.
Lubis, N. (2015). Hak-Hak Anak dan Perlindungan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 45-67.
Fatimah, M. (2018). Isu Sosial Penyandang Disabilitas di Indonesia. Makassar: Penerbit Andi. hlm. 121-142.
Dwianto, S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Keterbelakangan Mental. Jakarta: Penerbit Alfabeta. hlm. 200-223.
Wijayanto, P. (2017). Teori Keadilan dan Implikasinya dalam Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 83-100.
Setiawan, S. (2016). Kebijakan Publik dalam Perlindungan Anak dengan Keterbelakangan Mental. Surabaya: Penerbit Laksana. hlm. 210-230.
Yuliani, E. (2017). Disabilitas Intelektual dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Bandung: Penerbit Remaja Rosdakarya. hlm. 75-96.
Sumantri, M. (2016). Stigma Sosial dan Penyandang Disabilitas Mental. Jakarta: Salemba Empat. hlm. 132-155.
Gunawan, I. (2018). Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset. hlm. 50-72.