TINDAK PIDANA SUAP PASIF KEPALA KANTOR IMIGRASI MATARAM (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mtr)
Main Article Content
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam merumuskan tindak pidana suap Pasif Kasus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram; dan Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hakim dalam merumuskan sanksi pidana terhadap pelaku suap pasif terhadap Kepala Imigrasi Mataram. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Pertimbangan hukum dalam perkara a quo telah mencakup aspek kepastian hukum dengan landasan filosofis, teoritis, yuridis, dan sosiologis, serta berada dalam rentang pidana Pasal 12 huruf a UU Tipikor; 2). Pertimbangan yang meringankan bersifat subjektif, menyebabkan disparitas antara tuntutan jaksa (7 tahun) dan putusan hakim (5 tahun). Hal ini berisiko melemahkan efek jera, menciptakan ketidakpastian hukum, serta menimbulkan persepsi negatif terhadap ketegasan sistem hukum dalam memberantas korupsi. Selain itu, hakim menerapkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor, bukan Pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK, sehingga tidak sepenuhnya konsisten dengan prinsip keadilan retributif. Saran 1). Untuk menjaga integritas sistem peradilan, hakim perlu lebih mengutamakan prinsip keadilan substantif dalam menyeimbangkan faktor yang meringankan dengan kepentingan publik dalam pemberantasan korupsi. Putusan yang terlalu ringan tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, melemahkan efek jera serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi 2). Pemerintah, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perlu melakukan evaluasi terhadap Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Huntington, Samuel P., Political Order in Changing Societies, Yale University Press, New Haven, 1968
Justinian I, The Institutes of Justinian, Cambridge: Cambridge University Press, 1987
Immanuel Kant, The Critique of Pure Reason, Cambridge University Press, Cambridge, 1998.
Nurdjana, GM., Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi (Problematik Sistem Hukum Pidana dan Implikasinya pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi), Yogyakarta: Total Media, 2009
Rothstein, Bo, The Quality of Government: Corruption, Social Trust, and Inequality in International Perspective, University of Chicago Press, Chicago, 2011, hlm. 199.
Sherman, Lawrence W., Scandal and Reform: Controlling Police Corruption, University of California Press, Berkeley, 1978
Dinanti, D., & Desi Yayi Tarina, D., Hukuman Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dengan Pendekatan Kearifan Lokal (Usaha Mencari Alternatif Model Pidana di Indonesia), Jurnal Internasional Multikultural dan Pemahaman Multireligius, Vol. 6, No. 1, 2019
Kartika, Urgensi Peraturan Ketentuan Pidana dalam UU Koperasi di Indonesia, Jurnal Institusi dan Kritik Budapest, Vol. 3 No. 2, 2020
Indonesia, Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.
Indonesia, Putusan No. 36/Pid.Sus.TPK/2019/PN Mtr
https://s2pendidikanbahasainggris.fbs.unesa.ac.id/post/jenis-jenis-kesalahan-berpikir-dan-bernalar-logical-fallacy-berdasarkan-filsafat, diakses pada tanggal 21 Januari 2025
https://transparansi.id/indeks-persepsi-korupsi indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/, diakses pada tanggal 20 Agustus 2024